Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

9 hours ago 10

Anggota KKB penembak polisi di Intan Jaya ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, terancam hukuman mati atas kasus penembakan di Papua Tengah.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 26, 2026

Anggota KKB Penembak Polisi di Intan Jaya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Kasatgas Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo.

PEWARTA.CO.ID — Seorang pria berinisial PP alias P (25) yang diduga terlibat dalam jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Ia diduga kuat menjadi salah satu pelaku dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah.

Penangkapan anggota KKB ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 yang selama ini fokus menjaga stabilitas keamanan di wilayah rawan konflik tersebut.

Ditangkap di Kampung Bajemba

Kasatgas Humas Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa PP ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.

Penangkapan berlangsung di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Yusuf, Jumat (26/6/2026).

Usai diamankan, PP langsung dibawa ke pos Satgas untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatannya dalam sejumlah insiden kekerasan.

Diduga terkait penembakan pada 2024

Yusuf menjelaskan, penangkapan PP merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi terkait insiden penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024.

Peristiwa tersebut menewaskan Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, PP diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah gangguan keamanan lain di wilayah Intan Jaya, termasuk beberapa kejadian yang terjadi pada tahun 2026.

Selain kasus utama tersebut, aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan PP dalam rangkaian aksi lain yang meresahkan masyarakat setempat.

Jeratan pasal dan ancaman hukuman berat

Atas dugaan keterlibatannya, PP dijerat sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, termasuk pasal terkait pembunuhan hingga pembunuhan berencana.

PP dikenakan Pasal 458 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (3), dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan tidak ringan, mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan keterkaitan PP dengan sejumlah peristiwa gangguan keamanan yang pernah terjadi di wilayah Intan Jaya. Selain peristiwa penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 Januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026," ujar Yusuf.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penerapan pasal terhadap PP masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang sah berdasarkan alat bukti yang ada sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |