Viral Video Rok Hijau Tosca Adik Kakak di Dapur Berdurasi 3 Menit 21 Detik, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu

2 hours ago 2

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Mei 26, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Viral Video Rok Hijau Tosca Adik Kakak di Dapur Berdurasi 3 Menit 21 Detik, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu
Viral Video Rok Hijau Tosca Adik Kakak di Dapur Berdurasi 3 Menit 21 Detik, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu

PEWARTA.CO.ID — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kemunculan video viral berdurasi 3 menit 21 detik yang dikenal luas dengan sebutan “video rok hijau tosca adik kakak di dapur”. Konten tersebut ramai diperbincangkan di platform X hingga TikTok dan memancing rasa penasaran banyak pengguna internet.

Di tengah tingginya pencarian video tersebut, publik justru diminta lebih berhati-hati. Pasalnya, fenomena viral ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyebarkan tautan mencurigakan yang berpotensi membahayakan data pribadi pengguna.

Video yang beredar memperlihatkan seorang pria dan wanita dalam interaksi tidak pantas di area dapur. Perempuan dalam rekaman itu terlihat mengenakan pakaian lengan panjang hitam dipadukan rok hijau tosca.

Narasi yang menyebut keduanya sebagai kakak beradik ramai tersebar dari akun-akun anonim. Namun sampai sekarang, identitas asli maupun hubungan kedua pemeran dalam video tersebut belum dapat dipastikan secara hukum.

Tautan palsu mulai menyebar di media sosial

Meningkatnya rasa penasaran publik ternyata dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber. Sejumlah akun mulai menyebarkan link dengan iming-iming “video full tanpa sensor” di kolom komentar TikTok maupun X.

Padahal, tautan semacam itu dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengarahkan pengguna ke situs palsu.

"Mayoritas tautan ini dirancang untuk mengarahkan pengguna ke situs tiruan yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti kata sandi email, data perbankan, hingga pengambilalihan akun media sosial," jelas seorang pakar keamanan digital saat dihubungi.

Selain pencurian data, pengguna internet juga diminta mewaspadai ancaman malware yang dapat masuk secara otomatis ketika tautan asing dibuka.

Pakar keamanan digital menjelaskan bahwa perangkat bisa saja terinfeksi program berbahaya seperti trojan maupun spyware. Risiko tersebut dapat menyebabkan sistem operasi terganggu hingga aktivitas pengguna dipantau tanpa disadari.

Penyebaran konten asusila bisa terjerat hukum

Bukan hanya soal keamanan digital, masyarakat juga diingatkan mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran konten bermuatan asusila.

Aktivitas mengunduh, menyimpan, hingga menyebarluaskan video semacam itu dapat berujung pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Dalam regulasi UU ITE, penyebaran dokumen elektronik yang memuat unsur melanggar kesusilaan dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, ketentuan mengenai penyebaran materi pornografi juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Berburu dan membagikan konten seperti ini bukan hanya soal moral, melainkan sudah masuk ranah hukum pidana," beber seorang ahli hukum saat menjelaskan risiko hukum yang mengintai.

Netizen diminta lebih waspada

Ramainya tren viral di media sosial dinilai membuat banyak pengguna internet mudah terpancing rasa penasaran. Karena itu, masyarakat diminta tetap rasional dan tidak sembarangan mengeklik tautan yang belum jelas sumbernya.

Menjaga keamanan data pribadi dan menghindari persoalan hukum disebut jauh lebih penting dibanding sekadar mengikuti rasa penasaran terhadap konten viral yang belum tentu aman.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak asal mengeklik tautan pendek yang bertebaran dan selalu waspada terhadap potensi jebakan siber," pungkas pakar keamanan digital tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |