Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar, Purbaya Ungkap Jaringan Antar Pulau

12 hours ago 9

Bea Cukai bongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal Rp53,9 miliar jaringan antar pulau. Purbaya ungkap temuan & pengembangan kasus di Jakarta-Kalbar.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juni 23, 2026

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar, Purbaya Ungkap Jaringan Antar Pulau
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Rp53,9 Miliar, Purbaya Ungkap Jaringan Antar Pulau

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap praktik besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang melibatkan jaringan antar pulau.

Dalam operasi terpadu yang digelar di Jakarta dan Kalimantan Barat, petugas menyita puluhan kontainer serta menyegel gudang penyimpanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp53,9 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, proses pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 kontainer yang diamankan. Dari pemeriksaan awal tersebut, ditemukan ribuan bal muatan tekstil bekas yang diduga ilegal.

Ribuan bal pakaian bekas diamankan

Dalam proses pengecekan, petugas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori fesyen, hingga tas bekas impor. Sementara itu, puluhan kontainer lainnya masih terus diperiksa secara mendalam untuk memastikan seluruh isi muatan.

"Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 bal yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam," kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan estimasi awal, total muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per kontainer.

Nilai barang ilegal capai puluhan miliar

Jika dihitung menggunakan asumsi harga pasar sekitar Rp8 juta per bale, maka nilai barang ilegal yang ditemukan di Jakarta saja mencapai Rp37,496 miliar. Sementara itu, hasil pengembangan di Kalimantan Barat menambah temuan 2.060 bale dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp53,9 miliar.

Purbaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga industri tekstil dalam negeri sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat barang bekas impor.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," tegas Purbaya.

Berawal dari analisis intelijen

Kasus besar ini terungkap setelah adanya analisis intelijen pada Rabu (10/6/2026) terkait pergerakan kapal motor KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam manifes, kapal tersebut membawa 268 kontainer, terdiri dari 222 kontainer kosong dan 46 kontainer bermuatan dengan deklarasi barang seperti mi instan, kargo umum, hingga barang pindahan.

Namun, hasil pemindaian x-ray saat kapal tiba pada Senin (15/6/2026) menunjukkan indikasi kuat adanya 43 kontainer berisi barang mencurigakan yang menyerupai pola penyelundupan balpres.

Menindaklanjuti hal itu, pada Selasa (16/6/2026), Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk menyegel seluruh kontainer dan memindahkannya ke Tempat Penimbunan Sementara guna pemeriksaan lanjutan.

Pengembangan kasus hingga Kalimantan Barat

Penyelidikan tidak berhenti di pelabuhan. Tim gabungan Bea Cukai kemudian menelusuri jalur distribusi hingga ke hulu di Kalimantan Barat.

Pada Jumat (19/6/2026), petugas menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya yang diduga menjadi lokasi bongkar muat ilegal. Di lokasi tersebut ditemukan empat truk yang sedang menurunkan 264 bal pakaian bekas.

Perburuan berlanjut hingga Minggu (21/6/2026), ketika petugas kembali menemukan gudang lain di wilayah Mempawah yang menyimpan sekitar 2.060 bal pakaian bekas siap edar.

Dugaan pelanggaran hukum

Kasus ini diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, regulasi perdagangan melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025 juga melarang impor pakaian bekas sebagai komoditas perdagangan.

Dengan aturan tersebut, kerugian negara tidak hanya dilihat dari sisi bea masuk, tetapi juga dampak terhadap industri dalam negeri yang terdampak peredaran barang ilegal.

"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.

Penelusuran aktor utama masih berlangsung

Saat ini, DJBC masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pemilik barang dan pengelola gudang di Jakarta maupun Kalimantan Barat.

"Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Purbaya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |