BI batasi pembelian dolar AS USD10.000 per orang mulai 1 Juli 2026, aturan baru ini mengubah batas valas tunai dan transfer luar negeri.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Juni 19, 2026
![]() |
| BI Batasi Pembelian Dolar AS Jadi USD10.000 per Orang Mulai 1 Juli 2026 |
PEWARTA.CO.ID — Kebijakan baru terkait transaksi mata uang asing mulai diberlakukan Bank Indonesia (BI). Mulai 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin membeli dolar AS secara tunai tanpa dokumen pendukung tertentu akan dibatasi maksimal sebesar USD10.000 per orang setiap bulan.
Aturan pembatasan pembelian dolar AS ini menjadi perhatian karena nominalnya mengalami penurunan cukup signifikan dibanding ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, batas pembelian valas tunai tanpa underlying masih berada di angka USD25.000 per orang per bulan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD10.000 per pelaku per bulan," ujar Gubernur BI Perry dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Aturan pembelian valas berlaku 1 Juli 2026
Perry menjelaskan, penyesuaian aturan tersebut merupakan bagian dari langkah BI dalam memperkuat pengelolaan devisa di dalam negeri. Ketentuan baru ini akan mulai diterapkan secara resmi di pasar pada 1 Juli 2026.
Menurutnya, pembatasan transaksi valuta asing tunai dilakukan agar pergerakan mata uang asing di Indonesia tetap berada dalam aktivitas yang produktif. BI juga ingin memastikan transaksi valas tidak berkembang menjadi aktivitas spekulatif yang berpotensi memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pembelian dolar AS secara tunai perlu memperhatikan batas transaksi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah dinamika pasar global yang dapat memengaruhi pergerakan nilai tukar.
BI perketat pengawasan transfer valas ke luar negeri
Tidak hanya transaksi tunai, BI juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan transaksi devisa non tunai. Langkah ini dilakukan melalui penguatan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas transfer dana ke luar negeri menggunakan mata uang asing.
Dalam aturan terbaru, ambang batas kewajiban penyertaan dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri mengalami penurunan.
Jika sebelumnya dokumen pendukung wajib disertakan untuk transaksi dengan nilai setara USD50.000, kini batas tersebut dipangkas menjadi setara USD25.000.
Perubahan tersebut membuat transaksi pengiriman dana ke luar negeri dalam jumlah tertentu akan membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
"Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Perry.
Tujuan kebijakan baru BI
Melalui aturan pembelian dolar AS dan transfer valas terbaru ini, BI berharap aktivitas perdagangan valuta asing dapat berjalan lebih tertib. Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan transaksi masyarakat dengan upaya menjaga stabilitas rupiah.
Penurunan batas pembelian valas tunai dari USD25.000 menjadi USD10.000 per orang per bulan menjadi perubahan penting dalam kebijakan devisa Indonesia.
Mulai Juli 2026, masyarakat yang melakukan transaksi dolar AS perlu menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diterapkan Bank Indonesia.



















































