BPKH dorong pemerataan manfaat dana haji Rp12 triliun di Munas NU 2026. Sorotan utama tata kelola, keadilan jemaah, & regulasi keuangan haji ke depan.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juni 24, 2026
![]() |
| BPKH Dorong Pemerataan Manfaat Dana Haji Rp12 Triliun di Munas NU 2026, Ini Sorotan Utama |
PEWARTA.CO.ID — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan pentingnya penguatan pembahasan tata kelola dana haji dalam gelaran Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Falah.
Salah satu fokus utama yang mengemuka adalah pemerataan distribusi nilai manfaat dana haji agar dapat dirasakan baik oleh jemaah yang sudah berangkat maupun jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean panjang.
Dorongan penguatan tata kelola dana haji
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arief Mufraini, menegaskan bahwa forum yang mempertemukan ulama, akademisi, hingga tokoh masyarakat tersebut memiliki peran strategis dalam memberi masukan terhadap arah kebijakan pengelolaan keuangan haji. Termasuk di dalamnya pembahasan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan dana umat tetap berada dalam koridor syariah sekaligus menjunjung asas keadilan.
“Ketika NU menyelenggarakan Munas maupun Muktamar, tentu ini menjadi media penting yang dapat menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap perkembangan undang-undang BPKH,” ujar Arief, Senin (22/6).
Antrean jemaah capai jutaan orang
Arief juga menyoroti kompleksitas tantangan pengelolaan dana haji saat ini, seiring besarnya jumlah masyarakat yang masih menunggu keberangkatan ke Tanah Suci. Setiap tahunnya, sekitar 221 ribu jemaah Indonesia diberangkatkan.
Namun di sisi lain, daftar tunggu calon jemaah terus menumpuk hingga mencapai sekitar 5,6 juta orang. Kondisi ini membuat pengelolaan dana haji membutuhkan skema yang semakin cermat dan berkeadilan.
BPKH mencatat, nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji saat ini telah mencapai sekitar Rp12 triliun. Besarnya angka tersebut, menurut Arief, harus diatur melalui mekanisme distribusi yang tepat agar tidak menimbulkan ketimpangan.
“Bagaimana nilai manfaat itu bisa dibagikan secara adil, baik bagi jemaah yang berangkat maupun yang belum berangkat. Dengan jumlah antrean yang sangat besar dan nilai manfaat yang mencapai Rp12 triliun, mekanisme distribusinya perlu dibahas secara mendalam,” jelasnya.
Kajian fikih dan prinsip syariah
Lebih jauh, Arief menyebut bahwa pembahasan dana haji tidak hanya terbatas pada aspek regulasi dan teknis pengelolaan keuangan, tetapi juga perlu ditinjau dari sudut pandang fikih. Hal ini berkaitan dengan istilah yang selama ini digunakan dalam skema pengelolaan dana haji di Indonesia.
Ia menilai perlu adanya kajian lebih dalam apakah mekanisme yang berjalan saat ini sudah tepat disebut sebagai subsidi silang antarjemaah, atau justru memerlukan istilah lain yang lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, BPKH juga menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan investasi dana haji. Mengingat dana tersebut merupakan amanah jutaan calon jemaah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Arief menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang menggunakan akad wakalah harus dijalankan secara profesional, penuh kehati-hatian, serta tetap berpegang pada prinsip syariah.
“Karena pengelolaan dana haji menggunakan akad wakalah, maka transparansi dan akuntabilitas harus dijalankan dengan baik serta tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tegasnya.
Harapan dari Munas NU 2026
Pembahasan tata kelola dana haji dalam forum Nahdlatul Ulama diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah maupun BPKH. Terutama dalam upaya penyempurnaan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan dana haji di masa depan, seiring terus meningkatnya jumlah calon jemaah Indonesia setiap tahunnya.



















































