Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Desember 15, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Disdukcapil Pontianak Ingatkan Warga Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD |
PEWARTA.CO.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Melalui surat edaran tersebut, Disdukcapil menegaskan bahwa maraknya penipuan berbasis digital menjadi ancaman serius, terutama karena data kependudukan kini digunakan sebagai basis utama dalam berbagai layanan publik maupun swasta.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menekankan bahwa instansinya tidak pernah melakukan kontak personal kepada warga terkait aktivasi IKD, baik melalui panggilan video, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun sambungan telepon.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau layanan Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan, aktivasi IKD wajib dilakukan secara tatap muka demi memastikan keamanan data dan keabsahan identitas pemohon. Karena itu, masyarakat diminta untuk waspada jika ada pihak yang mengaku petugas dan menawarkan aktivasi IKD secara daring atau meminta data pribadi melalui aplikasi percakapan.
Erma juga mengingatkan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini telah menjadi data dasar untuk berbagai keperluan layanan, baik online maupun offline. Jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah, risikonya bisa sangat merugikan.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp, apalagi jika diarahkan oleh pihak tak dikenal. Ini berisiko disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil Pontianak juga membagikan sejumlah langkah pencegahan agar masyarakat terhindar dari kejahatan digital. Di antaranya, selalu melakukan verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi, serta menghindari penggunaan informasi sensitif seperti tanggal lahir sebagai kata sandi akun.
Masyarakat juga dianjurkan untuk memanfaatkan fitur sensor atau blur saat harus mengirimkan salinan dokumen kependudukan, serta hanya mengakses situs atau aplikasi resmi yang menggunakan protokol keamanan seperti https.
Selain itu, warga diminta lebih teliti dalam membaca alamat situs untuk menghindari jebakan domain palsu yang menyerupai laman resmi pemerintah.
Untuk memperluas pemahaman publik, Erma berharap surat edaran tersebut dapat disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat paling bawah.
“Kami berharap surat edaran ini disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, kantor, pasar, hingga pusat layanan publik lainnya,” imbaunya.
Bagi warga yang membutuhkan klarifikasi atau informasi resmi terkait layanan administrasi kependudukan dan IKD, Disdukcapil Kota Pontianak membuka layanan pengaduan dan informasi melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email [email protected]. Salinan digital Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 juga dapat diunduh melalui laman resmi Disdukcapil Pontianak.
Menutup keterangannya, Erma kembali mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada, tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi,” pungkas Erma.



















































