Eggi Sudjana Soroti Pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Minta Kejaksaan Tegakkan Hukum

13 hours ago 10

Eggi Sudjana soroti pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai penangguhan penahanan diterima, serta meminta Kejaksaan tegakkan hukum.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Juni 23, 2026

Eggi Sudjana Soroti Pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Minta Kejaksaan Tegakkan Hukum
Eggi Sudjana Soroti Pembebasan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Minta Kejaksaan Tegakkan Hukum

PEWARTA.CO.ID — Pembebasan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa setelah penangguhan penahanan dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuai perhatian. Aktivis Eggi Sudjana turut memberikan tanggapan terkait keputusan tersebut.

Eggi menilai langkah Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut perlu dipertanyakan. Ia berpandangan, secara hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Senin (22/6/2026). Setelah keputusan itu, keduanya diperbolehkan kembali pulang.

Eggi Pertanyakan Keputusan Tidak Menahan Tersangka

Menurut Eggi Sudjana, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki ancaman hukuman yang menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun," ujar Eggi dikutip dari Okezone, Senin (22/6/2026)."

Ia kemudian menyebut keputusan Jaksa yang tidak melakukan penahanan dinilai bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan hukum.

“Kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," sambung Eggi.

Minta Kejaksaan Tetap Objektif

Eggi mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berdiri pada aturan yang berlaku tanpa memberikan keberpihakan kepada pihak mana pun.

“Hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," tegas Eggi.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga setiap tahapan perkara memiliki dasar yang jelas.

Soroti Tahapan Pelimpahan Perkara

Selain menyoroti keputusan penangguhan penahanan, Eggi juga membahas proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan.

Ia menyatakan pihak kepolisian telah menjalankan tahapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk proses pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," tutup Eggi.

Perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi sorotan publik. Pernyataan Eggi Sudjana menambah panjang perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |