Kasus FHUI, Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan di Kampus

11 hours ago 11

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, April 15, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kasus FHUI, Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan di Kampus
Kasus FHUI, Kemdiktisaintek Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan di Kampus

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Kasus FHUI tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Pemerintah melalui Kemdiktisaintek menekankan pentingnya proses yang berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

DIBERITAKAN SEBELUMNYA!

UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan

Kampus harus aman dan inklusif

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini mencakup kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi martabat dan integritas seluruh sivitas akademika.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegas Brian Yuliarto dalam pernyataan pada Selasa (14/4/2026).

MUNGKIN ANDA CARI!

Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus

Mengacu pada regulasi yang berlaku

Dalam penanganannya, kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.

Regulasi tersebut juga mengharuskan setiap kampus membentuk serta memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Satgas ini memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan korban sekaligus mendukung proses pemulihan.

Jika dalam prosesnya ditemukan unsur tindak pidana, maka penanganan akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JANGAN LEWATKAN!

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI di Grup Chat yang Viral di Media Sosial

Kemdiktisaintek lakukan pengawasan

Sebagai langkah konkret, Kemdiktisaintek telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, kementerian juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT di lingkungan kampus.

Upaya lain yang dilakukan meliputi memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan yang memadai. Kemdiktisaintek juga mendorong agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |