Kejagung periksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi program MBG, tata kelola penyimpangan, dan kasus korupsi BGN.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juni 18, 2026
![]() |
| Kejagung Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Terkait Dugaan Korupsi Program MBG |
PEWARTA.CO.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/6/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya.
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan pejabat BGN tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Lokasi itu menjadi tempat penyidik Korps Adhyaksa melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi program MBG.
"(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Pemeriksaan Sony Sonjaya dilakukan setelah Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Lima orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi MBG
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat hingga pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan Sony Sonjaya. Sementara tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan program MBG.
Dugaan markup pengadaan barang dan jasa
Kejagung juga tengah mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menduga terdapat sejumlah pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Beberapa barang yang masuk dalam penyelidikan antara lain pengadaan kendaraan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut berjalan serta apakah terdapat tindakan yang menyebabkan kerugian dalam pengelolaan anggaran.
Tersangka dijerat pasal korupsi
Dalam perkara ini, jaksa menggunakan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum, termasuk apabila melibatkan korporasi, organisasi, atau kelompok usaha.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.



















































