Komdigi Minta Hornet Dihapus dari Google Play dan App Store Terkait Konten LGBTIQ+

6 hours ago 8

Komdigi minta Hornet dihapus dari Google Play dan App Store karena persoalan PSE serta konten yang dinilai terkait kampanye LGBTIQ+.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Senin, Agustus 17, 2026

Komdigi minta aplikasi Hornet dihapus dari Google Play dan App Store
Komdigi meminta Google Play Store dan Apple App Store melakukan delisting aplikasi Hornet di Indonesia. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Google Play Store dan Apple App Store melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan persoalan Hornet juga menyangkut kepatuhan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, Hornet sejak awal tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi persoalan kepatuhan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komdigi minta aplikasi Hornet di-delisting

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi dan meminta Google Play Store serta Apple App Store menghapus Hornet dari layanan yang tersedia bagi pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Komdigi menegaskan kewajiban mematuhi hukum nasional berlaku bagi setiap platform digital yang menyediakan layanan untuk masyarakat Indonesia.

Menurut Alexander, kewajiban tersebut tidak membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna sebuah platform.

Aplikasi lain juga akan diproses

Alexander mengatakan langkah terhadap Hornet bukan menjadi satu-satunya tindakan yang akan dilakukan Komdigi. Pemerintah juga akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ruang digital mencakup lebih dari sekadar konten yang beredar di internet. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara platform.

Komdigi selanjutnya akan menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Alexander.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |