Komisi III DPR dorong alokasi dana pemulihan aset untuk Kejaksaan setelah capaian Rp31,3 triliun. Kebijakan ini dibahas untuk perkuat kinerja Kejagung
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, Juni 17, 2026
![]() |
| Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi III DPR mendorong pemanfaatan dana hasil pemulihan aset agar dapat mendukung penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung. Langkah ini dinilai penting seiring dengan besarnya capaian pemulihan aset yang berhasil diraih dalam periode terbaru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi dasar kuat untuk mempertimbangkan dukungan anggaran bagi institusi penegak hukum tersebut.
Dorongan pemanfaatan dana pemulihan aset
Habiburokhman menjelaskan bahwa hasil pemulihan aset yang dikumpulkan negara dalam periode tertentu menunjukkan angka yang sangat signifikan. Menurutnya, capaian itu bisa menjadi salah satu sumber penguatan kinerja Kejaksaan Agung ke depan.
Ia juga menilai bahwa besarnya kontribusi tersebut layak direspons dengan kebijakan anggaran yang lebih adaptif dan mendukung operasional lembaga.
Capaian Rp31,3 triliun jadi sorotan
Dalam penjelasannya, Habiburokhman mengungkapkan besaran dana yang berhasil dihimpun dari pemulihan aset.
“Sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026, dana hasil pemulihan aset yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp31,3 triliun,” ujarnya, Selasa 16 Juni 2026.
Politisi dari Partai Gerindra itu menyebutkan, angka tersebut bahkan melampaui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung yang mencapai Rp28,151 triliun.
Masuk PNBP dan opsi penguatan kinerja
Ia menambahkan bahwa secara regulasi, dana hasil pemulihan aset tersebut tetap harus masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pemerintah dinilai perlu mencari mekanisme yang tepat agar dana itu juga bisa memberikan dampak langsung bagi peningkatan kinerja kejaksaan.
Menurutnya, berbagai skema yang tersedia dalam aturan perundang-undangan bisa dikaji lebih lanjut untuk memastikan kebutuhan operasional lembaga tetap terpenuhi secara optimal.
Dukungan Komisi III DPR
Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penguatan kejaksaan melalui optimalisasi pemanfaatan dana yang tersedia.
“Komisi III akan mendukung bila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja kejaksaan,” ujarnya. “Apalagi memang hasilnya sangat kelihatan.”
Apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung
Habiburokhman juga menilai bahwa kinerja Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset patut mendapat apresiasi. Menurutnya, pencapaian tersebut menunjukkan kontribusi nyata terhadap keuangan negara.
Ia menekankan bahwa dukungan anggaran yang memadai menjadi hal penting agar institusi penegak hukum itu dapat bekerja lebih maksimal di masa mendatang.
“Karena itu, dukungan anggaran yang memadai penting agar institusi tersebut dapat bekerja lebih optimal ke depan,” ucapnya.



















































