Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Desember 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Jubir KPK, Budi Prasetyo. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Pada Selasa (16/12/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis guna memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda, mencakup Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas bupati.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/12/2025).
Budi belum merinci barang atau dokumen yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu difokuskan untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan perkara.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan kasus ini berkaitan erat dengan temuan awal saat OTT yang mengindikasikan adanya praktik pematokan fee proyek oleh kepala daerah.
“Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15–20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” sambungnya.
Lima tersangka ditetapkan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT di wilayah Lampung Tengah.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025.
Selain Ardito, empat tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Bupati Lampung Tengah), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati), serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Dugaan aliran fee proyek
Mungki menjelaskan, praktik pematokan fee proyek diduga telah berlangsung sejak Juni 2025. Ardito Wijaya disebut meminta imbalan sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Pada tahun anggaran 2025, total belanja daerah Kabupaten Lampung Tengah tercatat mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program prioritas pemerintah daerah.
Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana dengan nilai yang cukup besar.
“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.



















































