KPK periksa Iskandar Sitorus sebagai saksi kasus Bea Cukai. Penyidik mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara importasi Blueray Cargo itu
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juni 13, 2026
![]() |
| KPK Periksa Iskandar Sitorus, Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai Blueray Cargo |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pendalaman dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kali ini, KPK memeriksa pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada alur perkara utama, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya upaya yang diduga menghambat proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menggali sejumlah keterangan dari saksi terkait kemungkinan adanya pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan dalam perkara yang tengah berjalan.
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," kata Budi, Jumat (12/6/2026).
KPK menilai aspek tersebut penting untuk memastikan tidak adanya pihak yang mencoba mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Klarifikasi Iskandar Sitorus dalam pemeriksaan
Di sisi lain, Iskandar Sitorus turut memberikan penjelasan terkait kapasitas dirinya saat dipanggil penyidik. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dalam konteks dirinya sebagai kuasa non-litigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Dalam keterangannya, Iskandar juga memaparkan ruang lingkup pendampingan yang ia lakukan.
"Tadi dieksplor sampai pada ketika 'saudara mendapat kuasa dari John Field itu, apa yang saudara lakukan?', Saya jawab bahwa saya mendampingi Blueray untuk menghadapi hal-hal di luar pengadilan, termasuk jika ada komplain-komplain dari customer, lalu PHK dan lain-lain, karena pegawai Blueray dari 1500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ujar Sitorus.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam kasus yang sedang diusut.
Dugaan suap dalam kasus importasi Bea Cukai
Sementara itu, perkara utama yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan suap dalam aktivitas importasi barang oleh PT Blueray Cargo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa pemilik perusahaan tersebut, John Field, bersama dua anak buahnya.
Mereka diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp63 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), JPU merinci aliran dana suap yang diberikan dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Aliran dana dan penerima suap
Dana suap tersebut disebut sebagian besar berbentuk mata uang Singapura senilai Rp61.301.939.000, serta tambahan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Uang tersebut diduga dinikmati oleh sejumlah pejabat Bea Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai suap yang besar serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai.



















































