KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

13 hours ago 8

KPK ungkap alasan belum menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang kini masih didalami.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 26, 2026

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi
KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, meski yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Ma’ruf Cahyono berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Setelah proses pemeriksaan selesai, Ma’ruf terlihat meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut tanpa mengenakan rompi tahanan.

KPK menyebut proses penyidikan terhadap perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI masih terus berjalan.

Pemeriksaan fokus pada pendalaman bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Ma’ruf dilakukan untuk memperjelas sejumlah temuan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik.

Menurutnya, penyidik masih perlu mengonfirmasi berbagai bukti agar perkara tersebut semakin kuat, termasuk mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan uang yang melibatkan tersangka.

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Budi mengatakan, KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses penyidikan sebelum perkara tersebut masuk ke tahap berikutnya.

KPK masih kumpulkan alat bukti tambahan

Budi menyampaikan bahwa keputusan untuk belum menahan Ma’ruf dilakukan karena penyidik masih melakukan penguatan alat bukti.

Menurut dia, seluruh informasi dan bukti yang diperoleh perlu dipastikan terlebih dahulu agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ujarnya.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh kebutuhan pembuktian dianggap cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Ma’ruf sebut pemeriksaan masih seputar identitas dan tugas

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Ia menyebut penyidik baru menanyakan sejumlah hal dasar terkait dirinya.

Menurut Ma’ruf, pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan perdana tersebut masih berkaitan dengan identitas serta tugas yang pernah dijalankan saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI.

"Ya, baru ditanya identitas. Kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma’ruf.

Ia juga mengaku belum mendapatkan pertanyaan mengenai dugaan nilai gratifikasi yang disebut mencapai sekitar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan sementara.

"Nggak, nggak nyampe kayak gitu tadi, maksudnya nggak nyampe pertanyaan kayak gitu," ujarnya.

Ma’ruf pastikan ikuti proses hukum

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan di KPK.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

"Belum tuh, belum ada (jadwal pemanggilan lagi). Saya nanti tinggal menunggu, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.

Perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI tersebut masih dalam tahap penyidikan. KPK masih mendalami bukti-bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Ma’ruf Cahyono.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |