Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian, LP2B Diperkuat Lewat Integrasi RTRW

5 hours ago 7

Mendagri dan ATR/BPN terbitkan pedoman perlindungan lahan pertanian melalui LP2B, RTRW, RDTR, & swasembada pangan untuk jaga Lahan Baku Sawah nasional

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Juni 21, 2026

Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian, LP2B Diperkuat Lewat Integrasi RTRW
Mendagri dan ATR/BPN Terbitkan Pedoman Perlindungan Lahan Pertanian, LP2B Diperkuat Lewat Integrasi RTRW

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan pedoman baru untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di Indonesia. Kebijakan ini difokuskan pada pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB). Aturan ini mengatur integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten dan kota sebagai upaya mendukung program swasembada pangan nasional.

Penguatan aturan untuk swasembada pangan

Dalam keterangannya di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Tito menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung agenda besar pemerintah terkait kemandirian pangan.

"Intinya adalah menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," katanya.

Lahan Baku Sawah jadi fokus perlindungan

Tito menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sekitar 87 persen dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Karena itu, area tersebut harus mendapatkan perlindungan ketat agar tidak dialihfungsikan.

Namun di lapangan, sebagian wilayah justru telah mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan perumahan hingga area komersial. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pemerintah daerah maupun pihak pengembang yang sudah terlanjur membangun di atas lahan yang kemudian masuk kategori LBS.

Penegasan skema pengaturan di tingkat provinsi

Melalui SEB tersebut, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS tidak dihitung di tingkat kabupaten atau kota, melainkan di tingkat provinsi. Dengan mekanisme ini, setiap provinsi tetap harus menjaga total luas lahan sawah yang telah ditetapkan.

"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," ujarnya.

Dengan skema tersebut, gubernur diberi ruang untuk melakukan penyesuaian atau kompensasi antarwilayah di dalam provinsi jika terjadi kekurangan lahan di suatu daerah.

Kepastian hukum untuk daerah dan pengembang

Tito menilai kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku pembangunan, hingga proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN. Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian tetap dapat berjalan tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

"Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam proses sertifikasi lahan, tanpa menafikan program swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan," katanya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara dua kepentingan utama, yaitu ketahanan pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.

"Tujuan kita adalah memastikan dua program prioritas yang berpihak kepada rakyat berjalan bersama, yakni swasembada pangan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta masyarakat yang belum memiliki rumah atau masih menempati rumah tidak layak huni," ujar Tito.

Sementara itu, berdasarkan data yang dikutip dari ANTARA, Menteri ATR/BPN sebelumnya menyampaikan bahwa sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus tetap masuk dalam kategori lahan yang dilindungi dari alih fungsi.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |