Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Dikosongkan, PPKGBK Buka Posko Pengaduan

7 hours ago 5

Nasib eks karyawan Hotel Sultan usai dikosongkan mulai didata PPKGBK melalui posko pengaduan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Juni 19, 2026

Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Dikosongkan, PPKGBK Buka Posko Pengaduan
Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Dikosongkan, PPKGBK Buka Posko Pengaduan

PEWARTA.CO.ID — Pengosongan kawasan Hotel Sultan di Jakarta Pusat memunculkan perhatian terhadap nasib para pekerja yang terdampak. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan eks karyawan Hotel Sultan tidak akan dibiarkan tanpa pendampingan setelah aset tersebut kembali dikuasai negara.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan posko pengaduan bagi para mantan pekerja Hotel Sultan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendata jumlah karyawan yang terdampak setelah proses eksekusi lahan dan bangunan selesai dilakukan.

"Saat ini sudah ada posko yang telah kita buka. Nanti kita akan daftarkan semua, seperti yang lalu juga," kata Rakhmadi saat ditemui di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Eks karyawan Hotel Sultan akan didata dan diverifikasi

Rakhmadi menjelaskan, pendataan yang dilakukan PPKGBK nantinya akan dilanjutkan dengan proses verifikasi. Tahapan ini bertujuan memastikan informasi mengenai para eks karyawan Hotel Sultan tercatat secara akurat.

Setelah proses pendataan rampung, PPKGBK akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membahas pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.

"Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemnaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu, masa yang kewajiban dari yang lama," ujar Rakhmadi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro juga meminta pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memperhatikan kondisi eks karyawan Hotel Sultan setelah adanya eksekusi aset negara.

Menurut Juri, pemerintah tidak ingin para pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan akibat proses pengembalian aset tersebut. Pemerintah pun membuka ruang komunikasi agar para eks karyawan dapat tetap menjalankan aktivitas di lingkungan GBK.

"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri.

"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," pungkasnya.

Lahan Hotel Sultan dikembalikan ke negara

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang sebelumnya telah dibebaskan pemerintah pada 1959 untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games IV.

Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya mengembalikan berbagai aset negara yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain.

"Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," ujar Bambang.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri; pemerintah dan negara," tambahnya.

Bambang menjelaskan, PT Indobuildco telah menggunakan kawasan tersebut selama sekitar 50 tahun. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset strategis yang memiliki nilai penting bagi negara.

"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Ini aset yang strategis," tuturnya.

"Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Itu saja yang perlu kita sampaikan," tegasnya.

Hotel Sultan telah dicatat sebagai barang milik negara

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan memastikan kawasan Hotel Sultan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ia menyebut aset tersebut telah masuk dalam pencatatan resmi pemerintah, dilaporkan, serta melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami ingin menegaskan saja dari, kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK.

Pengelolaan aset tersebut nantinya mengacu pada aturan pemanfaatan barang milik negara yang berlaku.

"Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.

Eksekusi Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan Hotel Sultan di Jakarta. Aset yang berada di kawasan strategis Simpang Susun Semanggi itu diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp28 triliun.

Proses eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST.

Objek yang dikembalikan kepada negara berupa tanah eks HGB Nomor 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 yang berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, Menteri Sekretaris Negara bertindak sebagai pemohon, sementara PT Indobuildco menjadi pihak tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan pihak tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali bidang tanah berikut bangunan serta seluruh bagian yang melekat di atasnya kepada negara.

Pengadilan juga menyatakan keputusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak tergugat atau dikenal dengan istilah uitvoerbaar bij voorraad.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |