Pemadaman Bergilir Jawa-Bali Diduga Terkait Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara, Ini Penjelasan IMEF

8 hours ago 9

Pemadaman bergilir Jawa-Bali disebut terkait perubahan kebijakan RKAB batu bara. IMEF ungkap dampak kebijakan RKAB & kondisi pasokan listrik nasional.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juni 17, 2026

Pemadaman Bergilir Jawa-Bali Diduga Terkait Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara, Ini Penjelasan IMEF
Pemadaman Bergilir Jawa-Bali Diduga Terkait Perubahan Kebijakan RKAB Batu Bara

PEWARTA.CO.ID — Isu pemadaman bergilir yang diduga terjadi di wilayah Jawa-Bali kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya dampak dari perubahan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara tahun 2026.

Kondisi ini disebut berkaitan dengan menurunnya stok batu bara di sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terutama pada sistem Jawa, Madura, dan Bali.

Sejumlah pihak menilai penurunan pasokan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika kebijakan produksi batu bara nasional yang berubah dalam beberapa waktu terakhir.

Penurunan stok dan kondisi PLTU

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum Singgih Widagdo menjelaskan bahwa kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP) memang terjadi di beberapa PLTU, meski tingkatannya tidak seragam di setiap unit.

“Harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP). Namun kondisi masing-masing pembangkit berbeda karena sangat dipengaruhi kapasitas PLTU, kapasitas stockpile, kapasitas tambang pemasok, loading rate, sailing days, dan discharging rate,” kata Singgih dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi stok merah atau HOP di bawah batas aman 15–26 hari memang terjadi di sebagian PLTU, namun tidak dapat digeneralisasi karena setiap pembangkit memiliki tingkat risiko berbeda terhadap potensi gangguan pasokan.

Perubahan kebijakan produksi batu bara

Menurut Singgih, akar persoalan bermula dari perubahan arah kebijakan produksi batu bara nasional. Dalam RKAB tiga tahunan sebelumnya, pemerintah menetapkan target produksi sebesar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.

Dengan realisasi produksi 2025 yang mencapai sekitar 790 juta ton, ia menilai secara umum pasokan masih berada dalam kondisi aman untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Namun, pada 2026 pemerintah disebut berupaya menurunkan produksi nasional menjadi sekitar 600 juta ton dengan alasan menghindari kelebihan pasokan di pasar global, khususnya kawasan Asia Pasifik yang menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.

Tekanan pasar global dan evaluasi kebijakan

Singgih juga menyampaikan bahwa upaya menekan produksi untuk mendongkrak harga batu bara dinilai tidak akan efektif dalam jangka panjang. Hal ini mengingat negara tujuan ekspor utama seperti China dan India memiliki cadangan serta kapasitas produksi yang besar.

Ia juga menyinggung pengalaman saat konflik Rusia–Ukraina pada 2022, ketika harga batu bara sempat melonjak hingga sekitar US$400 per ton, namun pasar tetap melakukan penyesuaian sehingga harga batu bara Indonesia berada di kisaran US$140 per ton.

Ketidakpastian RKAB dan dampaknya ke industri

Di sisi lain, proses penyusunan RKAB 2026 juga disebut mengalami keterlambatan. RKAB yang seharusnya selesai pada akhir 2025, hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 580 juta ton.

Bahkan, pemerintah sempat mengizinkan perusahaan tetap berproduksi dengan mengacu pada RKAB kuartal pertama dari skema sebelumnya.

Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pengembalian periode persetujuan RKAB menjadi satu tahun, yang membuat pelaku usaha kesulitan dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang, termasuk pembiayaan alat berat.

“Harus diakui hampir 85% pemilik konsesi tambang menggunakan perusahaan jasa pertambangan untuk mengoperasikan tambang. Dengan keterlambatan RKAB dan hanya satu tahun, perhitungan bisnis menjadi sangat sulit, termasuk dalam leasing alat berat,” ujarnya.

Beban biaya dan skema DMO batu bara

Selain itu, industri juga menghadapi tekanan dari kenaikan biaya energi akibat konflik geopolitik, kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), serta ketidakpastian kebijakan lainnya.

Menurut Singgih, meskipun ada relaksasi produksi batu bara, hal itu belum menyentuh akar masalah utama, yakni kepastian usaha.

Ia menyoroti skema Domestic Market Obligation (DMO) yang sudah lama tidak mengalami penyesuaian harga. Dalam kondisi saat ini, harga DMO berada di level sekitar US$70 per ton untuk batu bara 6.322 kcal/kg, sementara untuk kualitas 4.000 kcal/kg yang banyak digunakan PLN hanya sekitar US$44 per ton.

“DMO sudah delapan tahun tidak direvisi. Jika harga mengikuti pasar, memang keamanan pasokan dan konsistensi kualitas batu bara untuk PLN bisa meningkat, tetapi di sisi lain biaya pokok produksi listrik dan kebutuhan subsidi pemerintah juga akan naik,” katanya.

Risiko pasokan dan kondisi sistem listrik

Lebih jauh, Singgih menilai pernyataan pemerintah yang menyebut stok batu bara masih aman lebih bersifat politis. Secara teknis, penurunan HOP tetap perlu menjadi perhatian, meski sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali) masih memiliki cadangan daya sekitar 30 persen sehingga potensi pemadaman bisa ditekan.

“Bisa jadi pemadaman tidak terjadi karena reserve margin masih tinggi. Namun akan ada additional cost apabila sebagian pembangkit dipaksa menggunakan BBM. Bagi saya, kondisi saat ini jelas merupakan akibat kesalahan dalam mengelola RKAB pada awal tahun,” tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |