Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak? Simak aturan pencairan JHT, pajak JHT, BPJS Ketenagakerjaan, dan potongan dana terbaru.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juni 20, 2026
![]() |
| Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Simak Aturan dan Besaran Potongannya |
PEWARTA.CO.ID — Banyak pekerja masih bertanya-tanya apakah dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak atau tidak. Hal ini menjadi perhatian karena dana JHT biasanya menjadi salah satu sumber finansial penting bagi peserta ketika memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut dapat diterima ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, sebelum melakukan pencairan, peserta perlu memahami adanya aturan terkait pajak atas dana JHT. Sebab, pencairan manfaat JHT tidak selalu terbebas dari potongan pajak.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Meski demikian, besaran pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung kondisi pencairan, jumlah saldo yang diterima, serta status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Aturan pajak saat pencairan JHT
Pengenaan pajak terhadap pencairan JHT tidak menggunakan satu tarif yang sama untuk semua peserta. Perhitungan pajak akan menyesuaikan dengan cara pencairan dana tersebut.
Bagi peserta yang mencairkan seluruh saldo JHT sekaligus untuk pertama kali, misalnya karena pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), berlaku skema pajak final.
Jika total saldo JHT yang dicairkan masih berada di bawah batas tertentu, peserta tidak dikenakan potongan pajak. Namun, apabila jumlah saldo melewati batas tersebut, maka sebagian dana akan dikenakan Pajak Penghasilan.
Pencairan JHT sekaligus pertama kali
Peserta yang melakukan pencairan seluruh dana JHT untuk pertama kalinya akan dikenakan ketentuan pajak final.
Saldo JHT dengan nilai sampai dengan Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau tarifnya 0 persen.
Sementara itu, apabila saldo yang diterima lebih dari Rp50 juta, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen dari jumlah bruto dana yang dicairkan.
Aturan ini berlaku untuk kondisi pencairan penuh, termasuk saat peserta memasuki masa pensiun, berhenti bekerja, maupun mengalami PHK.
Pencairan sebagian saat masih bekerja
Berbeda dengan pencairan penuh pertama kali, peserta yang mengambil sebagian dana JHT ketika masih aktif bekerja akan masuk dalam skema perhitungan pajak progresif.
Dana yang sudah pernah dicairkan sebagian akan diperhitungkan kembali bersama sisa saldo JHT saat pencairan berikutnya, termasuk ketika peserta memasuki masa pensiun.
Perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan tarif progresif PPh Pasal 17, yaitu:
- Penghasilan sampai Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen.
Dengan adanya aturan tersebut, peserta perlu mempertimbangkan waktu pencairan sebagian JHT agar dapat memahami potensi pajak yang akan muncul.
NPWP berpengaruh pada potongan pajak JHT
Selain jumlah saldo dan jenis pencairan, kepemilikan NPWP juga menjadi faktor yang memengaruhi besaran pajak JHT.
Peserta yang memiliki NPWP akan mengikuti tarif pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila peserta tidak mempunyai NPWP dan dana JHT yang diterima masuk kategori terkena pajak, maka potongan pajak yang dikenakan dapat menjadi lebih besar.
Peserta tanpa NPWP dapat dikenakan tarif pemotongan 20 persen lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
Karena itu, memastikan data perpajakan sudah sesuai menjadi salah satu hal yang penting sebelum mengajukan klaim JHT.
Cara mengetahui ketentuan klaim JHT
Sebelum mencairkan dana JHT, peserta disarankan memahami seluruh aturan yang berlaku agar mengetahui perkiraan dana bersih yang akan diterima setelah potongan pajak.
Informasi mengenai prosedur pengajuan klaim serta ketentuan pencairan JHT dapat diperoleh melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memahami aturan pajak pencairan JHT, peserta dapat mempersiapkan dokumen dan memperkirakan jumlah dana yang akan diterima sesuai kondisi masing-masing.



















































