Siapa pemilik Hotel Sultan yang lahannya dikosongkan? Simak profil sosoknya, kisah Hotel Sultan, eksekusi lahan, dan sejarah panjang kepemilikannya.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Sabtu, Juni 20, 2026
![]() |
| Siapa Pemilik Hotel Sultan yang Lahannya Dikosongkan? |
PEWARTA.CO.ID — Nama Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap lahan dan bangunan hotel tersebut. Proses pengosongan yang berlangsung di kawasan strategis Jakarta itu sempat diwarnai kericuhan.
Lahan Hotel Sultan yang berada di area elit Ibu Kota, tepatnya di sekitar Simpang Susun Semanggi, disebut memiliki nilai yang sangat besar. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun karena berada di lokasi yang sangat strategis.
Eksekusi ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang sengketa kepemilikan Hotel Sultan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kini, Hak Guna Bangunan (HGB) atas kawasan tersebut resmi menjadi milik negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Eksekusi Hotel Sultan dilakukan sesuai prosedur hukum
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, terutama ketentuan dalam Hukum Acara Perdata.
Proses tersebut dipimpin oleh Panitera PN Jakarta Pusat Parmika Ahyar bersama jajaran Panitera Muda serta para Juru Sita. Pengamanan selama kegiatan berlangsung melibatkan aparat kepolisian dan TNI.
Pihak-pihak terkait juga hadir dalam proses eksekusi tersebut. Setelah pengosongan dilakukan, barang-barang yang berada di dalam area hotel akan dititipkan di tempat penyimpanan.
"Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto, Kamis (18/6/2026).
Dengan keputusan tersebut, kepemilikan HGB Hotel Sultan resmi berpindah kepada negara. Peristiwa ini menjadi babak baru setelah sejarah panjang pengelolaan hotel yang pernah menjadi salah satu ikon bisnis perhotelan Jakarta.
Awal mula berdirinya Hotel Sultan
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal dekade 1970-an. Saat itu, Jakarta masih membutuhkan lebih banyak hotel bertaraf internasional untuk mendukung berbagai kegiatan berskala besar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, pada 1971 mengusulkan pembangunan hotel kepada Pertamina. Ide tersebut muncul karena Jakarta saat itu belum memiliki banyak fasilitas penginapan kelas dunia.
Rencana tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo yang menjabat pada periode 1968 hingga 1978.
Pembangunan hotel akhirnya dimulai pada 1973 di kawasan Senayan melalui PT Indobuildco. Saat itu, perusahaan tersebut berada dalam pengelolaan keluarga Ibnu Sutowo.
Hotel tersebut kemudian selesai dan mulai beroperasi pada 1976. Pada awalnya, hotel itu menjalin kerja sama dengan jaringan internasional Hilton Hotels Corporation dan dikenal dengan nama Hotel Hilton.
Kisah panjang sengketa kepemilikan
Namun, perjalanan Hotel Sultan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Persoalan mulai muncul terkait status pengelolaan bangunan yang berdiri di atas lahan negara.
Ali Sadikin yang sebelumnya mengira PT Indobuildco merupakan bagian dari Pertamina kemudian mengetahui fakta berbeda setelah hotel selesai dibangun.
Ia merasa telah mendapatkan informasi yang keliru terkait status perusahaan tersebut. Ali Sadikin bahkan pernah mengungkapkan pernyataannya mengenai hal itu.
"Saya baru tahu Indobuild Co itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, PT Indobuildco tetap mengelola hotel tersebut berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan selama 30 tahun.
Keluarga Ibnu Sutowo, terutama putranya Pontjo Sutowo, kemudian menjadi pihak yang mengendalikan PT Indobuildco.
Hotel mewah dengan sejarah panjang
Hotel Sultan dikenal sebagai salah satu hotel besar di Jakarta dengan fasilitas lengkap. Hotel tersebut memiliki 1.104 kamar, sembilan ruang banket, satu ballroom, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi.
Dengan konsep hotel bintang lima, bangunan tersebut pernah menjadi salah satu pusat kegiatan penting di kawasan Senayan.
Meski demikian, keberadaan hotel di atas tanah negara dengan pengelolaan pihak swasta menjadi sumber persoalan hukum yang terus berlanjut.
Setelah memasuki era reformasi, pemerintah mulai melakukan upaya untuk mengambil kembali aset tersebut. Proses panjang itu akhirnya berujung pada keputusan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan.
Kini, setelah puluhan tahun menjadi bagian dari sejarah bisnis dan properti Jakarta, Hotel Sultan memasuki fase baru sebagai aset yang kembali berada di bawah penguasaan negara.



















































