Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda, Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan

4 hours ago 4

Sidang PK Nikita Mirzani ditunda karena jaksa tak hadir di PN Jaksel. Simak fakta terbaru sidang PK Nikita Mirzani dan alasan penundaan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juni 24, 2026

Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda, Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan
Sidang PK Nikita Mirzani di PN Jaksel Ditunda, Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan

PEWARTA.CO.ID — Persidangan perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengalami penundaan. Agenda tersebut batal berjalan sesuai jadwal karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi termohon tidak hadir dalam persidangan.

Ketidakhadiran jaksa tersebut diketahui tidak disertai penjelasan maupun alasan yang diterima oleh pihak pengadilan. Kondisi ini membuat proses sidang PK Nikita Mirzani harus dijadwalkan ulang pada waktu berikutnya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pihak kejaksaan yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, perkara PK memiliki mekanisme yang mengedepankan proses persidangan cepat atau speedy trial.

"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Sidang PK Nikita Mirzani dijadwalkan ulang

Usman menjelaskan, berdasarkan aturan hukum acara, persidangan hanya dapat mengalami penundaan satu kali apabila pihak terkait tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan persidangan permohonan PK Nikita Mirzani. Sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026.

"Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti, persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat," kata Usman.

Kuasa hukum berharap jaksa hadir di sidang berikutnya

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani berharap kejaksaan dapat mengikuti proses persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kehadiran pihak termohon dinilai penting agar tahapan pemeriksaan dapat berjalan.

Namun, apabila jaksa kembali tidak hadir pada sidang lanjutan, Usman menyebut proses pemeriksaan tetap dapat diteruskan ke tahap pembahasan materi permohonan PK.

"Sehingga kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir, maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri," tuturnya.

Dengan adanya penundaan ini, sidang PK Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan baru akan kembali digelar pada 1 Juli 2026. Perkembangan perkara tersebut masih menunggu jalannya agenda persidangan berikutnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |