Terungkap! Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem di Proyek Chromebook, Ini Kata JPU

12 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Desember 18, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Terungkap! Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem di Proyek Chromebook, Ini Kata JPU
JPU Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem di Proyek Chromebook

PEWARTA.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan aliran dana senilai Rp809 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook.

Informasi tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Kasus dugaan korupsi ini langsung memantik perdebatan publik. Sebagian pihak menilai perkara tersebut sarat muatan politik, sementara lainnya melihatnya sebagai proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor.

Menanggapi polemik itu, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Hanafi Amrani, menilai perbedaan pandangan di masyarakat adalah hal yang wajar.

Ia menegaskan pentingnya sikap kehati-hatian dalam menyimpulkan arah perkara sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan.

“Saya membaca beberapa di media online maupun di media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut sebagai proses hukum murni,” ujar Hanafi, dikutip Kamis (18/12/2025).

JANGAN LEWATKAN!

Kuasa Hukum Bantah Keras Dugaan Keterlibatan Nadiem dalam Kasus Google Cloud

Menurut Hanafi, perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan sehingga publik seharusnya fokus mengawal jalannya proses hukum.

Ia mengingatkan bahwa jaksa telah membacakan dakwaan dan rangkaian pembuktian akan diuji secara terbuka di pengadilan.

Ia menambahkan, dalam persidangan nanti akan terlihat jelas kekuatan alat bukti, keterangan saksi, hingga konstruksi perkara yang disusun penuntut umum. Karena itu, penilaian mengenai motif politisasi atau murni penegakan hukum sebaiknya ditangguhkan.

“Untuk saat ini kita tidak bisa memberi komentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Ini baru akan bisa kita nilai saat persidangan berlangsung,” katanya.

MASIH TERKAIT!

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga menyebut Sri Wahyuningsih bersama sejumlah terdakwa lain diduga memperkaya sedikitnya 24 pihak, baik individu maupun korporasi. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Sidang perkara pengadaan Chromebook ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 16 Desember 2025.

Publik kini menanti jalannya persidangan lanjutan untuk memastikan kejelasan fakta dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |