Redaksi Pewarta.co.id
Selasa, Desember 16, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Sidang kasus korupsi Chromebook. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat chromebook dan Chrome Device Management (CDM) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah yang pernah menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama di kementerian yang sama.
Dalam agenda sidang yang sama, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sejatinya juga dijadwalkan menjalani pembacaan dakwaan. Namun, persidangan terhadap Nadiem terpaksa ditunda karena alasan kesehatan.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berdampak serius terhadap keuangan negara.
"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady, Selasa (16/12).
Dakwaan dan pasal yang dilanggar
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun secara bersama-sama.
Rincian kerugian negara
Jaksa memaparkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan chromebook dengan harga yang dinilai terlalu mahal serta pengadaan CDM yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat signifikan.
Kerugian akibat kemahalan harga chromebook mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022," ujar jaksa.
Sementara itu, pengadaan CDM juga dinilai membebani keuangan negara karena tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan. Nilainya mencapai USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambah jaksa.
Empat perbuatan melawan hukum
Jaksa juga menguraikan empat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sri Wahyuningsih bersama pihak-pihak lain.
Pertama, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Kedua, penyusunan kajian dan analisis kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan diarahkan pada penggunaan chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa didukung identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kondisi ini disebut menyebabkan kegagalan implementasi, terutama di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Ketiga, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran Direktorat SD tahun 2020 dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2021 dan 2022.
Keempat, pengadaan laptop chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan tanpa evaluasi harga serta tanpa referensi harga yang memadai.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan, termasuk menunggu jadwal lanjutan untuk terdakwa lain yang sidangnya sempat ditunda.



















































