Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Maret 26, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Foto:: Bangunan SPPG mitra MBG di bawah naungan BGN. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia terpaksa dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan kualitas layanan gizi oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Data terbaru yang dihimpun hingga 25 Maret 2026 menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi penghentian operasional sejak Januari 2025.
Meski demikian, jumlah SPPG yang disuspend saat ini disebut mengalami penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa tren penurunan ini dipengaruhi meningkatnya kepatuhan pengelola SPPG dalam mengurus Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Terjadi penurunan dibanding dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar SLHS," ujar Nanik, Kamis (26/3/2026).
Penurunan jumlah dibanding dua pekan sebelumnya
Dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak penghentian operasional tercatat lebih tinggi. Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, bahkan sempat menembus angka lebih dari 1.500 unit.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat sebanyak 779 SPPG terdampak, dan wilayah Barat sebanyak 492 unit. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
Namun, setelah dilakukan penindakan berupa penghentian operasional sementara, banyak pengelola SPPG mulai memenuhi kewajiban administratif tersebut.
“Setelah disuspend karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” jelas Nanik.
Alasan utama penghentian operasional
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend bukan tanpa alasan. Mayoritas SPPG yang dihentikan operasionalnya diketahui belum mengantongi SLHS, yang menjadi syarat penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan layanan gizi kepada masyarakat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga, khususnya dalam aspek kebersihan dan sanitasi yang berkaitan langsung dengan kesehatan penerima manfaat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga operasional dapat kembali berjalan secara normal.
Rincian penutupan berdasarkan kategori
BGN membagi penghentian operasional SPPG ke dalam dua kategori utama, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
1. penutupan karena kejadian menonjol (KM)
Kategori ini berkaitan dengan adanya gangguan kesehatan, khususnya gangguan pencernaan yang dialami oleh penerima manfaat layanan gizi.
Rinciannya sebagai berikut:
- Wilayah I: 17 SPPG
- Wilayah II: 27 SPPG
- Wilayah III: 28 SPPG
- Total: 72 SPPG
2. penutupan karena non-kejadian menonjol (non-KM)
Kategori ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis (juknis), seperti pembangunan dapur yang tidak memenuhi standar.
Rinciannya:
- Wilayah I: 198 SPPG
- Wilayah II: 464 SPPG
- Wilayah III: 30 SPPG
- Total: 692 SPPG
Ratusan sppg masih berstatus suspend
Meski sebagian sudah mulai berbenah, masih terdapat ratusan SPPG yang hingga kini belum dapat beroperasi kembali. Data menunjukkan bahwa total 764 SPPG masih dalam status penghentian operasional.
Adapun rinciannya adalah:
- Wilayah I: 215 SPPG
- Wilayah II: 491 SPPG
- Wilayah III: 58 SPPG
- Total: 764 SPPG
Upaya pemulihan layanan gizi nasional
BGN berharap peningkatan kepatuhan terhadap sertifikasi SLHS dapat mempercepat pemulihan operasional SPPG di seluruh Indonesia.
Langkah pengawasan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan aman, higienis, dan sesuai standar.
Dengan semakin banyaknya SPPG yang mulai mengurus sertifikasi, diharapkan layanan gizi kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal secara bertahap.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya standar kesehatan dalam setiap aspek pelayanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan konsumsi masyarakat.



















































