KPK Panggil Pemilik Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

3 hours ago 4

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Senin, Januari 26, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

KPK Panggil Pemilik Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK Panggil Pemilik Maktour Travel dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

PEWARTA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Senin (26/1/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dari pihak swasta. Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik KPK.

KPK jadwalkan pemeriksaan saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan FHM merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus kuota haji yang saat ini sedang berjalan.

"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyatakan optimistis bahwa Fuad Hasan Masyhur akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, keterangan dari saksi yang dipanggil sangat dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas peran pihak-pihak terkait.

"Kita sama-sama tunggu kehadirannya," ujarnya.

Kasus kuota haji seret mantan Menag

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.

Tak hanya itu, Komisi Antirasuah juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan.

Hingga kini, besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut masih dalam proses penghitungan. KPK menyebut auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |