Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Jelang Pajak 2025, Wajib Pajak Harus Tahu!

13 hours ago 12

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Selasa, Desember 23, 2025

Perkecil teks Perbesar teks

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Jelang Pajak 2025
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Jelang Pajak 2025

PEWARTA.CO.ID — Mulai tahun pajak 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan dalam satu sistem digital bernama Coretax DJP.

Kehadiran aplikasi ini menandai berakhirnya penggunaan banyak kanal terpisah, karena mulai sekarang pelaporan hingga administrasi pajak cukup dilakukan melalui satu platform terpadu.

Kebijakan ini berdampak langsung pada pelaporan SPT Tahunan 2025. Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT paling lambat Maret 2026, sementara wajib pajak badan diberi tenggat hingga April 2026, dan semuanya harus melalui Coretax DJP.

Agar tidak kelabakan menjelang masa pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan tiga tahapan penting sejak dini. Ketiga langkah tersebut meliputi aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), serta validasi kode otorisasi.

Semakin cepat proses ini dilakukan, semakin siap pula wajib pajak menghadapi musim pelaporan pajak tahun depan tanpa kepanikan.

1. Aktivasi akun Coretax DJP

Aktivasi akun Coretax menjadi gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan digital. Syarat dasarnya, wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.

Berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP sebagaimana dikutip dari DJP, Selasa (23/12/2025):

  • Akses laman resmi Coretax DJP, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Centang opsi pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  • Masukkan nomor NPWP, kemudian klik Cari.
  • Isikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika terdapat perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
  • Lakukan proses verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Simpan.
  • Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
  • Login kembali ke Coretax, lakukan penggantian kata sandi, dan buat passphrase pribadi.

Jika seluruh tahapan di atas berhasil, akun Coretax DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.

Adapun cara pembuatan KO DJP sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  • Isi detail sertifikat digital dan tentukan penyedia sertifikat, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.
  • Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase sesuai ketentuan.
  • Centang pernyataan persetujuan, lalu klik Kirim.
  • Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  • Unduh dan simpan bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital sebagai arsip pribadi.

Tahapan ini memastikan wajib pajak memiliki identitas digital resmi untuk seluruh transaksi perpajakan.

3. Validasi Kode Otorisasi DJP

KO DJP yang telah dibuat masih perlu divalidasi agar dapat digunakan sepenuhnya. Proses validasi dapat dilakukan langsung melalui akun Coretax dengan langkah berikut:

  • Masuk ke menu Portal Saya, kemudian pilih Profil Saya.
  • Klik menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.
  • Periksa status sertifikat. Pastikan tertulis VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  • Jika proses berhasil, klik tombol Menghasilkan.
  • Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan otomatis tersedia di menu Dokumen Saya.

Setelah status dinyatakan valid, KO DJP resmi aktif dan dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan digital.

Dengan akun Coretax aktif dan KO DJP yang sudah tervalidasi, wajib pajak akan merasakan sejumlah manfaat nyata.

Seluruh layanan perpajakan menjadi lebih praktis karena terpusat dalam satu aplikasi, lebih aman berkat penggunaan tanda tangan elektronik resmi DJP, serta lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT tanpa rasa cemas.

Langkah antisipatif ini juga membantu wajib pajak beradaptasi lebih cepat dengan sistem pajak digital yang akan menjadi standar baru di Indonesia mulai 2025.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |