Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Disimpulkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

3 hours ago 5

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Maret 27, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Belum Disimpulkan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Lembaga tersebut menegaskan masih membutuhkan proses pendalaman sebelum menentukan status kasus tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyampaikan bahwa proses pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak masih terus berlangsung. Oleh sebab itu, kesimpulan akhir belum dapat diumumkan dalam waktu dekat.

"Kesimpulan apakah ini ada terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi pada wartawan di RSCM, Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

Pengumpulan keterangan masih berlangsung

Pramono menjelaskan, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak-pihak yang akan diundang belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi tidak hanya berhenti pada satu pihak saja, melainkan akan melibatkan berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Nanti tunggu saja informasinya pihak mana saja yang akan kita minta keterangan. Ini hanya satu dari sekian pihak yang akan kita minta informasinya, kemungkinan akan kita undang ke kantor Komnas HAM, tapi pihak-pihaknya kami belum bisa menyebutkan. Kalau nanti ada pihak yang kami undang ke Komnas HAM, nanti pasti akan kita informasikan ke teman-teman," tuturnya.

Koordinasi dengan KontraS dan LPSK

Dalam proses pendalaman awal, Komnas HAM telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk tim kuasa hukum Andrie Yunus, aktivis KontraS, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fokus pembahasan mencakup kronologi kejadian yang dialami korban, mulai dari saat pertama kali berada di tempat tinggalnya hingga akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

"Kita ketemu teman-teman kontras sebelum lebaran, kita gali informasi terkait kronologis pertama kali saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit misalnya, lalu apa yang dilakukan teman-teman KontraS untuk mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan, menginvestigasi kasus ini pada detik-detik pertama setelah peristiwa itu," tuturnya.

Belum tentukan jalur peradilan

Selain belum menyimpulkan status pelanggaran HAM, Komnas HAM juga belum memberikan rekomendasi terkait jalur hukum yang seharusnya ditempuh oleh para pelaku. Apakah kasus ini akan ditangani melalui peradilan militer atau peradilan umum, masih menjadi bagian dari proses kajian yang berjalan.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan, kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," katanya.

Hingga kini, Komnas HAM menegaskan akan terus mengumpulkan fakta dan informasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan resmi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |