Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, April 02, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan yang merupakan mantan petinggi perusahaan tersebut.
Tersangka baru itu berinisial AS, yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI sekaligus pendiri perusahaan dalam periode 2018 hingga 2024.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang merugikan ribuan korban hingga triliunan rupiah.
Penetapan tersangka hasil gelar perkara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap AS ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap AS telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Penyidik juga telah mengambil langkah pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ujar dia.
Koordinasi lintas lembaga dan penelusuran aset
Dalam upaya mempercepat pengungkapan kasus, Bareskrim terus menjalin koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penyidik berupaya melacak aliran dana serta mengamankan aset yang berpotensi digunakan sebagai barang bukti.
"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," ungkapnya.
Tiga tersangka telah ditetapkan
Dengan penambahan AS, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, serta Komisaris Arie Rizal Lesmana sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam praktik penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Modus proyek fiktif rugikan ribuan korban
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa PT DSI menjalankan modus penipuan melalui pembuatan proyek investasi fiktif. Data milik investor atau peminjam (borrower) yang sudah ada dimanfaatkan kembali dan seolah-olah menjadi proyek baru.
Cara ini membuat para investor percaya untuk menanamkan dana, padahal proyek tersebut tidak pernah ada.
“Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025,”pungkasnya.
Penyitaan rekening dan aset
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah melakukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang terkait dengan PT DSI dan jaringan afiliasinya. Total terdapat 63 rekening yang diblokir.
Selain itu, penyidik juga menyita dana sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan yang telah diidentifikasi. Tidak hanya itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana turut diamankan.
Langkah ini dilakukan guna mengembalikan sebagian kerugian yang dialami para korban sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.



















































