Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Penentu Utama

2 hours ago 3

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Maret 29, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku, Orangtua Jadi Penentu Utama
Ilustrasi. Anak-anak bermain gadget.

PEWARTA.CO.ID — Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini mewajibkan sejumlah platform digital untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang kian kompleks dan berisiko.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Peran orangtua jadi penentu

Meskipun aturan sudah resmi diterapkan, keberhasilan kebijakan ini dinilai sangat bergantung pada keterlibatan orangtua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Tanpa dukungan keluarga, implementasi aturan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Pengamat pendidikan Adjat Wiratma menegaskan bahwa orangtua memiliki peran strategis sebagai pihak yang paling dekat dengan anak dalam penggunaan teknologi sehari-hari.

“Orangtua adalah ujung tombak. Mereka bukan sekadar membatasi, tetapi harus mampu mengarahkan, mendampingi, dan menjadi contoh dalam penggunaan gawai dan media sosial,” kata Adjat dikutip dari Okezone.

Ia menilai, pengawasan tidak cukup hanya dengan melarang, melainkan harus diiringi dengan komunikasi yang sehat serta pendampingan yang konsisten agar anak memahami risiko dan manfaat dunia digital.

Literasi digital keluarga perlu diperkuat

Adjat yang juga merupakan dosen Program Studi PAUD Pascasarjana Universitas Panca Sakti Bekasi menambahkan bahwa kebijakan PP TUNAS tidak hanya menargetkan platform digital, tetapi juga mendorong perubahan peran orangtua sebagai pendidik literasi digital di rumah.

Menurutnya, kemampuan orangtua dalam memahami teknologi akan sangat menentukan efektivitas kebijakan ini di lapangan.

“Jika orangtua memiliki pemahaman digital yang baik, maka PP TUNAS akan efektif. Namun jika tidak, regulasi ini hanya akan menjadi aturan di atas kertas,” tambahnya.

Keteladanan orangtua dalam menggunakan perangkat digital dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun kebiasaan sehat sejak dini, sekaligus membentuk budaya digital yang positif dalam keluarga.

Risiko digital jadi latar belakang kebijakan

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah perlindungan anak terbesar di era digital.

Penerapan aturan ini tidak lepas dari meningkatnya berbagai risiko yang mengintai anak saat berselancar di internet, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga ancaman kejahatan siber.

Sebagai tahap awal, pembatasan akan difokuskan pada platform yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kolaborasi jadi kunci keberhasilan

Melalui implementasi PP TUNAS, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Diperlukan sinergi antara pemerintah sebagai regulator, penyedia platform digital, serta orangtua sebagai pengawas utama di lingkungan keluarga.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehingga anak-anak dapat mengakses teknologi secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |