Pewarta Network
Jumat, Maret 20, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Wakil Ketua Umum BRN Relawan Prabowo-Gibran, Ade Darmawan, saat hadir di program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3). |
PEWARTA.CO.ID — Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Wakil Ketua Umum BRN Relawan Prabowo-Gibran, Ade Darmawan, turut angkat bicara dengan membela Rismon Sianipar yang sebelumnya mengakui kekeliruan dalam analisisnya.
Ade menyebut bahwa sikap Rismon yang akhirnya mengakui kesalahan didasari oleh dorongan untuk menyampaikan kebenaran, bukan kepentingan lain. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi dalam konteks negara hukum.
"Saya membela Rismon karena itu adalah suatu kebenaran. Dia terusik secara batin. Dalam negara hukum, tidak ada yang asli dikatakan palsu, dan tidak ada yang palsu dikatakan asli. Itu tidak bisa terjadi sampai kapan pun. Mereka tidak memiliki bukti," ujar Ade Darmawan dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3/2026).
Kritik metode analisis dokumen
Dalam pernyataannya, Ade juga mengulas metode yang digunakan oleh pihak yang meragukan keaslian ijazah tersebut, termasuk pendekatan yang disebut sebagai analisis anatomi dokumen.
Ia menilai pendekatan yang digunakan kubu Roy Suryo tidak tepat, karena hanya mengandalkan dokumen berupa foto maupun fotokopi. Menurut Ade, metode anatomi seharusnya dilakukan terhadap dokumen asli, bukan salinan.
“Analisis anatomi dan sebagainya, itu dilakukan dari foto, bahkan dari fotokopi. Saya juga pernah menggunakan metode anatomi dalam beberapa kasus. Namun, metode yang benar bukan seperti yang dilakukan kelompok Mas Roy,” paparnya.
Ade menegaskan bahwa analisis berbasis fotokopi tidak bisa lagi dikategorikan sebagai pemeriksaan anatomi yang valid dalam kajian forensik dokumen.
“Sudah bukan anatomi lagi karena yang dianalisis adalah ijazah dalam bentuk fotokopi,” tegasnya.
Rismon akui kesalahan analisis
Sebelumnya, polemik ini sempat memanas setelah Rismon Sianipar mengemukakan hasil kajian yang menyebut adanya kejanggalan pada ijazah Presiden Joko Widodo. Ia mengklaim menemukan sejumlah indikasi melalui analisis digital dan forensik dokumen.
Beberapa aspek yang disoroti dalam analisis tersebut meliputi tipografi, tata letak, hingga elemen visual seperti stempel. Kajian itu dilakukan berdasarkan dokumen yang beredar luas di publik, bukan dari dokumen asli.
Namun, belakangan Rismon mengakui bahwa hasil analisanya tidak melalui proses validasi yang memadai. Ia pun mencabut seluruh pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Tak hanya itu, Rismon juga memilih menyelesaikan polemik tersebut melalui mekanisme restorative justice sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan yang telah terjadi.



















































