Rismon Minta Maaf ke Jokowi, PSI: Saatnya yang Lain Ikut Bertobat!

6 hours ago 3

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Sabtu, Maret 21, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

 Saatnya yang Lain Ikut Bertobat!
Rismon Sianipar (kiri) memilih langkah damai dengan Jokowi usai mengaku salah dalam kasus ijazah palsu. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Salah satu tersangka, Rismon Sianipar, memilih langkah damai dengan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi.

Permintaan maaf tersebut dilakukan di kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Solo, pada Kamis (12/3/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Respon positif PSI dan dorongan rekonsiliasi

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyambut baik langkah yang diambil Rismon. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap berani sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Menurut Raja Juli, momen permohonan maaf ini juga terasa relevan karena berlangsung di bulan Ramadan, yang identik dengan semangat saling memaafkan dan introspeksi diri.

Ia berharap langkah Rismon dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa untuk mengambil jalan yang sama.

“Saya kira ini bagian dari penyelesaian masalah yang baiklah dan berharap yang lain juga segera bertobat,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dikutip dari pajangancerita.org.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan dukungan PSI terhadap penyelesaian konflik hukum secara damai, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Suasana pertemuan Rismon dan Jokowi di Solo

Joko Widodo menerima kedatangan Rismon dengan sikap terbuka. Dalam keterangannya kepada awak media di kediamannya pada Jumat (13/3/2026), Jokowi menyebut pertemuan berlangsung santai tanpa adanya ketegangan.

Bahkan, ia mengaku tidak menyimpan rasa kesal terhadap pihak yang sebelumnya melontarkan tuduhan tersebut. Suasana pertemuan disebut berlangsung cair dan penuh keakraban.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait kelanjutan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Mengenai urusan restorative justice-nya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya karena itu kewenangan dari penyidik yang ada di Polda Metro Jaya,” jelas Jokowi.

Mekanisme hukum dan kelanjutan kasus

Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian perkara melalui restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku.

Permintaan maaf secara langsung menjadi salah satu syarat penting dalam proses tersebut. Namun demikian, keputusan untuk menghentikan penyidikan tetap berada di tangan penyidik melalui mekanisme gelar perkara.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |