Roy Suryo Disebut Tak Bisa Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

4 hours ago 5

Pewarta Network

Pewarta Network

Jumat, Maret 20, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Roy Suryo Disebut Tak Bisa Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, saat hadir di program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3).

PEWARTA.CO.ID — Polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas.

Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menegaskan bahwa salah satu tersangka, Roy Suryo Notodiprojo, tidak dapat menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi dalam program Interupsi iNews TV pada Kamis (19/3/2026).

Ia menyoroti status hukum Roy Suryo yang dinilai menjadi penghalang untuk mendapatkan fasilitas penyelesaian perkara di luar pengadilan tersebut.

“Mereka ini tersangka, kecuali Roy Suryo, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Karena dia pernah menjadi narapidana, pernah ditahan,” ujar Andi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3/2026).

Tersangka lain masih berpeluang

Dalam kasus ini, sejumlah nama turut disebut, antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Refly Harun. Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar sebelumnya tergabung, namun kini telah keluar dari kelompok tersebut.

Andi menjelaskan bahwa berbeda dengan Roy Suryo, tersangka lainnya masih memiliki peluang untuk menempuh jalur restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang lain masih bisa, termasuk Dokter Tifa. Itu hak mereka. Dalam KUHP baru, restorative justice terbuka untuk semua, sehingga dipersilakan menempuh jalur tersebut,” katanya.

Sikap jokowi disebut terbuka

Lebih lanjut, Andi menyebut bahwa Presiden Joko Widodo memiliki sikap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan sikap kenegarawanan Jokowi yang memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

“Beliau (Jokowi) adalah negarawan yang terbuka menerima siapa pun anak bangsa. Namun, untuk Roy Suryo tidak bisa, karena undang-undang menyatakan restorative justice tidak berlaku bagi residivis,” tegasnya.

Rismon akui kesalahan analisis

Sementara itu, perkembangan lain datang dari Rismon Hasiholan Sianipar. Sebelumnya, ia sempat mengklaim telah melakukan kajian terhadap keaslian ijazah Joko Widodo dengan menggunakan metode analisis digital serta forensik dokumen.

Dalam kajiannya, Rismon menyoroti sejumlah aspek visual dari dokumen yang beredar di publik, mulai dari tipografi, tata letak, hingga kualitas cetakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar pada masa penerbitannya. Pernyataan tersebut sempat memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Rismon mengakui bahwa analisis yang dilakukannya tidak tepat. Ia pun mencabut pernyataan sebelumnya, menyampaikan permintaan maaf, serta memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur restorative justice.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |