Viral! Video Berdurasi 19 Detik Biduan Sambas, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Aksi Asusila

10 hours ago 6

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, April 03, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Viral! Video Berdurasi 19 Detik Biduan Sambas, Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Aksi Asusila
Ilustrasi. Penyebaran konten diduga mengandung unsur asusila di Sambas.

PEWARTA.CO.ID — Sebuah video berdurasi singkat, sekitar 19 detik, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menghebohkan warga Kabupaten Sambas.

Rekaman tersebut dinilai mengandung unsur asusila yang memperlihatkan seorang perempuan yang diduga berprofesi sebagai biduan, sedang melakukan tindakan tidak pantas.

Video itu disebut-sebut direkam secara sengaja, kemudian tersebar luas tanpa kendali hingga memicu reaksi dari masyarakat.

Banyak pihak mengecam beredarnya konten tersebut karena dinilai melanggar norma serta berpotensi merugikan individu yang terlibat.

Identitas perempuan masih diselidiki

Di tengah ramainya perbincangan biduan Sambas tersebut, sejumlah warga menduga perempuan dalam video itu adalah sosok berinisial ES. Dugaan itu muncul setelah warganet mencocokkan ciri fisik berupa tato yang terlihat dalam video.

Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait identitas perempuan tersebut.

Aparat menegaskan bahwa proses identifikasi masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, Sadoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video viral tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan intensif.

"Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan," kata Sadoko saat ditemui pada Selasa (31/3/2026).

Polisi telusuri pembuat dan penyebar video

Dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada keaslian video biduan Sambas, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat, baik dalam proses pembuatan maupun penyebarannya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi pidana dengan pasal berlapis.

Mengacu pada Pasal 407 KUHP, pelaku yang terlibat dalam produksi hingga distribusi konten pornografi terancam hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI," jelas Sadoko.

Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan

Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarkan video viral biduan Sambas tersebut.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memperparah dampak bagi pihak yang dirugikan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten pornografi melalui media sosial maupun saluran lainnya. Perbuatan ini dapat diproses secara pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten ilegal seperti hoaks, ujaran kebencian, penipuan daring, hingga praktik perjudian online perlu dihindari demi menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

Kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak terkait aktivitas di dunia maya yang memiliki konsekuensi hukum nyata, sehingga kehati-hatian dalam berbagi informasi menjadi hal yang sangat penting.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |