Cara Membetulkan Data PBB-P2 Secara Online, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya

4 hours ago 5

Proses membetulkan data PBB-P2 secara online kini lebih mudah. Simak cara, syarat, langkah pengajuan, Pajak Online, dan dokumen yang wajib disiapkan.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 09, 2026

Cara Membetulkan Data PBB-P2 Secara Online, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya
Cara Membetulkan Data PBB-P2 Secara Online, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya. (Ilustrasi/Canva)

PEWARTA.CO.ID — Wajib pajak yang menemukan ketidaksesuaian data pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Layanan digital tersebut dapat dimanfaatkan apabila terdapat informasi pada data PBB-P2 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga membutuhkan perbaikan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan fasilitas pembetulan secara daring dihadirkan agar masyarakat lebih mudah melakukan perubahan data administrasi tanpa harus mengurusnya secara langsung di kantor.

"Layanan pembetulan PBB-P2 secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data yang tidak sesuai, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan dapat menghindari kendala di kemudian hari," ujar Morris, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Jenis data PBB-P2 yang dapat dibetulkan

Permohonan pembetulan dapat diajukan apabila ditemukan kesalahan atau perubahan pada sejumlah data penting objek pajak.

Beberapa di antaranya meliputi luas tanah yang tidak sama dengan data pada sertifikat, perubahan luas bangunan, kesalahan alamat objek pajak, identitas wajib pajak yang tidak sesuai, hingga kekeliruan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi surat permohonan, identitas diri, formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi, serta SPPT PBB-P2.

Apabila diperlukan, pemohon juga dapat melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, bukti kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta foto objek pajak.

Selain kelengkapan dokumen, wajib pajak juga harus telah melunasi kewajiban PBB-P2 selama lima tahun pajak terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tahun pajak yang sedang diajukan pembetulan.

Sementara itu, bagi objek pajak yang dimiliki atau dikuasai kurang dari lima tahun, persyaratan pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Langkah mengajukan pembetulan secara online

Proses pengajuan dilakukan melalui layanan Pajak Online milik Bapenda DKI Jakarta.

Wajib pajak terlebih dahulu masuk ke akun Pajak Online, kemudian memilih menu Pajak Bumi dan Bangunan dan melanjutkan ke layanan Pembetulan.

Setelah itu, pemohon memilih jenis pembetulan yang diperlukan, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, lalu mengirimkan permohonan agar dapat diverifikasi oleh petugas.

Perkembangan proses pengajuan juga dapat dipantau secara berkala melalui akun Pajak Online masing-masing.

Morris berharap masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut agar pembaruan data PBB-P2 dapat dilakukan dengan lebih praktis, cepat, dan efisien.

"Dengan data PBB-P2 yang akurat, pelayanan perpajakan akan semakin tertib sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak," kata Morris.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |