Polisi sita emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah di Sentul. Simak penampakan aset hasil penggeledahan terkait 3 kasus korupsi besar.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 09, 2026
![]() |
| Polisi Sita Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul |
PEWARTA.CO.ID — Penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Polisi menemukan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Polri sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasus batu bara/PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Polisi temukan brankas berisi aset bernilai ratusan miliar
Rumah yang berada di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, menjadi salah satu lokasi yang diperiksa oleh penyidik. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi sejumlah koper.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, setelah brankas tersebut berhasil dibuka, petugas menemukan tujuh koper berisi berbagai aset berharga.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian, USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok, dikutip Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan perhitungan sementara, keseluruhan barang yang ditemukan tersebut memiliki nilai hampir mencapai setengah triliun rupiah.
Polisi amankan dokumen dan barang lain
Selain menyita emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang, penyidik juga membawa sejumlah barang lain dari rumah tersebut.
Barang yang turut diamankan antara lain dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan dalam brankas.
Totok menyebut seluruh barang temuan tersebut selanjutnya akan diproses sebagai barang bukti dalam penyidikan.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dua brankas, salah satunya berada di Kafe de'Clan Signature dan lainnya ditemukan di rumah kawasan Sentul.
Langkah penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang tengah ditangani mencakup dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai instruksi dan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto.



















































