Gadis 15 Tahun di Madura Diperkosa 27 Orang, MUI Kutuk Keras dan Desak Hukuman Berat

17 hours ago 10

Kasus pemerkosaan gadis 15 tahun di Madura oleh 27 orang memicu kecaman keras. MUI desak hukuman berat dan minta seluruh pelaku segera ditangkap.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Minggu, Juli 12, 2026

Gadis 15 Tahun di Madura Diperkosa 27 Orang, MUI Kutuk Keras dan Desak Hukuman Berat
Ilustrasi. Trauma. (Dok. Canva)

PEWARTA.CO.ID — Kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini tengah menyedot perhatian publik.

Peristiwa memilukan yang melibatkan 27 orang pelaku ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menuntut sanksi pidana paling berat bagi para tersangka.

Aksi bejad ini dilaporkan telah berlangsung sejak Februari 2026 lalu. Pihak kepolisian saat ini terus bergerak cepat guna mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.

Kronologi kejadian dan modus pelaku di Sampang

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, insiden kelam ini berawal ketika korban dibujuk rayu oleh para pelaku saat berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang. Dalam kondisi terjebak, korban dipaksa meminum minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

Saat korban sudah tidak berdaya, para pelaku membawa korban secara bergantian ke tiga lokasi berbeda untuk melancarkan aksi bejad mereka.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dari total pelaku, beberapa di antaranya sudah berhasil diamankan dan terdiri dari usia dewasa serta remaja di bawah umur. Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi masih buron dan dalam pengejaran masif oleh petugas.

MUI kutuk keras tindakan biadab pelaku

Merespons peristiwa ini, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. MUI menegaskan bahwa perbuatan keji ini tidak memiliki ruang toleransi sedikit pun di masyarakat dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti, Minggu (12/7/2026).

Siti juga menambahkan bahwa proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya demi memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.

Langkah hukum ini didukung oleh ketersediaan instrumen perundang-undangan yang kuat di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Perlindungan Anak, hingga UU Pornografi.

Desakan pemulihan trauma untuk korban

Selain fokus pada penegakan hukum dan penangkapan sisa pelaku yang masih buron, MUI juga menyoroti pentingnya masa depan dan kondisi psikologis korban. Siti Ma'rifah meminta adanya kolaborasi nyata antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemerintah daerah, serta para tokoh ulama setempat.

"Mereka harus berperan aktif memberikan trauma healing kepada korban agar dapat kembali pulih, baik secara fisik maupun psikis," pungkasnya.

Hingga saat ini, Polres Sampang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah tersangka yang sudah tertangkap serta mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |