Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Desember 05, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi Ditolak KIP, Bon Jowi: Ada Ridho Allah Membuka Semua Ini |
PEWARTA.CO.ID — Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi atau Bon Jowi kembali menjadi sorotan setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi menolak permohonan sengketa informasi terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, kelompok tersebut menilai penolakan itu justru menjadi tanda bahwa kasus ini akan semakin terbuka lebar.
Penolakan permohonan tersebut dibacakan dalam putusan sela di kantor KIP pada Selasa (2/12/2025).
Permohonan itu diajukan oleh tiga anggota Bon Jowi: Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka meminta KIP memerintahkan Polda Metro Jaya membuka dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Namun, majelis KIP menilai pengajuan sengketa informasi tersebut belum memenuhi ketentuan batas waktu, sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Respons Bon Jowi
Lukas Luwarso, salah satu pemohon sekaligus jurnalis senior, angkat bicara mengenai putusan sela tersebut.
Dalam program Interupsi iNews TV pada Kamis malam (4/12/2025), ia mengatakan bahwa penolakan itu bukan akhir, melainkan langkah awal membuka jalan penyelesaian kasus.
“Putusan sela KIP itu semesta mendukung, ada ridho dari Allah. Artinya, untuk membuka semua ini. Artinya apa, kalau putusan sela kemaren tidak menolak, artinya gugatan yang kami ajukan akan selesai Desember ini,” kata Lukas.
Ia menambahkan bahwa proses ajudikasi Komisi Informasi Pusat diperkirakan baru akan tuntas pada akhir Desember, sementara klaster permohonan yang melibatkan Polda Metro Jaya kemungkinan selesai pada Februari mendatang.
“Putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat barangkali akhir Desember ini akan selesai, karena dengan ditolaknya khusus Polda Metro Jaya, ini kan ada 5, Polda Metro Jaya akan bisa selesai pada Februari,” lanjutnya.
Soroti ketidaksiapan PPID Polda Metro Jaya
Lukas juga menyebut adanya persoalan administratif di Polda Metro Jaya, yang menurutnya membuat proses permohonan informasi menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Klaster yang kemarin, Polda Metro Jaya ini betul-betul ketidakbecusan, ketidakkompetenan PPID Polda Metro Jaya. Jadi Polda Metro Jaya itu semula belum punya form untuk bagi publik untuk mengadu,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tudingan pelanggaran prosedur yang dialamatkan kepada pihaknya tidak tepat, karena permohonan informasi telah diajukan sejak Agustus namun tidak pernah direspons.
“Jadi ketika secara prosedural kami dianggap tidak mengikuti aturan waktu 30 hari, itu salah besar. Karena kami mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya itu sejak 27 Agustus, tidak ditanggapi selama lebih dari sebulan,” pungkasnya.
Latar belakang penolakan KIP
Dalam putusan sela tersebut, KIP menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan Bon Jowi belum memenuhi masa tunggu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sengketa tidak dapat dinaikkan menjadi perkara yang diperiksa secara menyeluruh.
Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya, yang disebut memiliki dokumen terkait ijazah Jokowi yang diminta oleh pemohon.
Meski permohonan ditolak, Bon Jowi menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti. Mereka menyatakan akan tetap melanjutkan proses hingga putusan akhir keluar dari KIP.



















































