Redaksi Pewarta.co.id
Rabu, April 15, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Komnas Perempuan Desak Kasus Pelecehan di FH UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Sanksi Etik |
PEWARTA.CO.ID — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus tersebut diduga melibatkan 16 mahasiswa sebagai pelaku, dengan korban dari kalangan mahasiswa hingga dosen perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, kampus seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika. Namun, kasus ini justru mencerminkan adanya praktik kekerasan dan ketimpangan gender yang masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA!
UI Panggil 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Proses Investigasi Berjalan
Kekerasan seksual berbasis elektronik
Komnas Perempuan mengkategorikan tindakan para pelaku sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan seksual yang dilakukan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 14.
Dampak dari kekerasan jenis ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan secara psikologis, efeknya juga dapat berlangsung dalam jangka panjang. Komnas Perempuan menegaskan bahwa pelaku tidak dapat berlindung di balik alasan candaan.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu, Rabu (15/4/2026).
RELEVAN DIBACA!
FH UI Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa, Siap Libatkan Aparat
Data kekerasan terus meningkat
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kasus ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun tersebut, meningkat 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dari jumlah itu, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan, mencapai 37,51 persen.
Dalam lima tahun terakhir, tren kekerasan berbasis gender online juga menunjukkan pola yang konsisten tinggi. Sepanjang 2025, terdapat 1.091 kasus KBGO, di mana 977 kasus atau sekitar 90 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual berbasis digital.
Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak menegaskan bahwa data tersebut menunjukkan semakin kuatnya penggunaan ruang digital sebagai medium kekerasan.
“Data ini menegaskan kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan, serta menunjukkan dimensi baru dan tren yang terus menguat. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujarnya.
MASIH TERKAIT!
Ada 27 Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Mahasiswi hingga Dosen Jadi Sasaran
Proses hukum harus berjalan
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penanganan melalui mekanisme etik di kampus tidak dapat menggantikan proses hukum pidana. Kedua jalur tersebut dapat berjalan bersamaan.
"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas, berpeluang ditiru, dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," ungkapnya.
Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan proses hukum.
Karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia dinilai penting dan perlu dukungan penuh dari pihak kampus.
JANGAN LEWATKAN!
Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat Kampus
Fokus pada korban dan transparansi
Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dukungan terhadap Satgas PPKPT harus memastikan bahwa penanganan tidak berhenti pada sanksi disiplin semata, melainkan mampu mengurai akar masalah serta menjamin pemulihan korban secara menyeluruh.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Friskha.
Pendekatan yang berpusat pada korban menjadi hal utama dalam penanganan kasus ini. Selain memberikan sanksi kepada pelaku, kampus juga harus memastikan pemulihan korban dari sisi psikologis, sosial, hingga akademik.
MENARIK JUGA DIBACA!
Momentum perbaikan sistem kampus
Komnas Perempuan menilai kasus pelecehan seksual di FH UI harus dijadikan momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender.
Sebagai ruang publik, kampus memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak setiap individu atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.
Selain itu, upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui pembangunan budaya kesetaraan serta menghapus norma-norma yang selama ini berpotensi melanggengkan kekerasan.
“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.



















































