Redaksi Pewarta.co.id
Jumat, Maret 06, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Ilustrasi. Penertiban oknum premanisme oleh petugas kepolisian. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Situasi pengelolaan parkir di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, memanas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) hingga kelompok preman disebut masih menguasai area parkir di wilayah tersebut.
Kondisi itu bahkan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan menghentikan rencana penataan sistem parkir di kawasan komersial Pamulang Permai, Pamulang.
Rencana kebijakan yang sebelumnya digagas untuk menata parkir sekaligus meningkatkan pendapatan daerah tersebut akhirnya dibatalkan setelah memicu penolakan dari pihak-pihak yang selama ini mengelola parkir secara mandiri.
Staf Ahli Wali Kota Tangerang Selatan, Sapta Mulyana, mengatakan bahwa keputusan pembatalan tersebut merupakan instruksi langsung dari pimpinan daerah.
"Bapak Wali Kota sudah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dilanjutkan dan dibatalkan,” ujar Sapta Mulyana, dikutip Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, wali kota juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Tangerang Selatan untuk memastikan rencana penataan tersebut benar-benar dihentikan.
"Beliau akan langsung menghubungi Kepala Dinas Perhubungan untuk memastikan kebijakan ini dibatalkan. Kami berharap seluruh warga dapat memahami proses yang sedang berjalan serta tetap menjaga rasa aman dan nyaman di lingkungan," imbuhnya.
Kawasan komersial padat aktivitas
Pamulang Permai 1 dikenal sebagai salah satu kawasan bisnis paling ramai di wilayah Pamulang. Di sepanjang kawasan tersebut berdiri berbagai jenis usaha yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Mulai dari deretan tempat kuliner, ruko perdagangan, perkantoran, swalayan, layanan perbankan, hingga tempat hiburan seperti karaoke beroperasi setiap hari di area tersebut.
Ramainya aktivitas bisnis membuat lalu lintas kendaraan yang keluar masuk kawasan itu sangat tinggi. Setiap harinya, ribuan kendaraan diperkirakan memadati area parkir yang tersedia di sekitar pusat komersial tersebut.
Namun selama ini pengelolaan parkir di sejumlah titik dilakukan secara tidak terintegrasi. Sistem parkir berjalan secara mandiri dengan tarif yang berbeda-beda di tiap lokasi.
Di lapangan, sejumlah pria dengan penampilan tegas terlihat memungut biaya parkir langsung dari para pengendara yang datang ke kawasan tersebut
Penataan parkir sempat dilakukan
Beberapa hari sebelum keputusan pembatalan diambil, Dinas Perhubungan Tangerang Selatan sebenarnya telah mengambil langkah awal untuk menata sistem parkir di kawasan itu.
Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, Dishub sempat memasang gate parkir di area komersial Pamulang Permai sebagai bagian dari rencana pengelolaan parkir yang lebih terstruktur.
Pemkot Tangsel berencana memberlakukan sistem retribusi parkir resmi agar pengelolaan parkir dapat masuk ke dalam mekanisme pendapatan daerah. Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus.
Rencana penataan justru memicu penolakan dari Paguyuban Warga Pamulang Permai 1. Kelompok tersebut mengklaim memiliki hak terhadap area parkir yang selama ini mereka kelola.
Aksi penolakan dari paguyuban pengelola parkir inilah yang kemudian membuat pemerintah kota akhirnya menghentikan rencana penataan tersebut.
Muncul dugaan adanya tekanan
Pembatalan kebijakan yang terjadi secara mendadak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menilai keputusan tersebut mengindikasikan adanya tekanan terhadap pemerintah daerah dalam proses penataan parkir di kawasan Pamulang.
Apalagi, pengelolaan parkir oleh kelompok tertentu bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.
Kasus serupa pernah terjadi di RSU Pamulang
Sebelumnya, persoalan penguasaan lahan parkir oleh kelompok tertentu juga sempat terjadi di kawasan RSU Pamulang.
Selama bertahun-tahun, area parkir rumah sakit tersebut dikelola oleh sekelompok pria yang mengatasnamakan lingkungan sekitar.
Praktik tersebut akhirnya dihentikan setelah aparat gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi penertiban.
Dalam penindakan tersebut, puluhan orang diamankan oleh petugas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pengelolaan parkir ilegal.



















































