PHK massal Tokopedia jadi sorotan. Simak 6 fakta penting soal PHK Tokopedia, respons TikTok, pemerintah, dan DPR terkait hak pekerja.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Juli 06, 2026
![]() |
| PHK Massal Tokopedia Jadi Sorotan |
PEWARTA.CO.ID — PHK massal yang terjadi di PT Tokopedia menjadi perhatian berbagai pihak setelah TikTok mengonfirmasi adanya penyesuaian organisasi yang berdampak pada sebagian besar karyawan perusahaan tersebut.
Keputusan tersebut tidak hanya memicu respons dari kalangan pekerja, tetapi juga mendapat perhatian DPR RI serta pemerintah. Seluruh pihak menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog antara perusahaan, pemerintah, dan karyawan.
Berikut enam fakta penting terkait PHK massal Tokopedia.
1. TikTok mengonfirmasi adanya PHK
TikTok menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian organisasi, terutama pada divisi riset dan pengembangan (Research and Development/R&D).
Perusahaan menjelaskan langkah tersebut bertujuan memperkuat strategi bisnis dalam jangka panjang sekaligus mendukung ekosistem kreator serta penjual yang menggunakan platformnya.
"Kami tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) pada ranah yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi bisnis kami, komunitas kreator, dan penjual di platform kami," kata Juru Bicara TikTok.
TikTok juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sesuatu yang mudah bagi perusahaan.
"Ini bukan keputusan yang mudah, dan kami fokus untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan kami yang terdampak selama masa transisi ini," ujarnya.
2. DPR meminta Satgas Mitigasi PHK turun tangan
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK segera mengambil langkah untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, Tokopedia dan TikTok memiliki peran besar dalam mendukung perkembangan pelaku UMKM di Indonesia sehingga permasalahan ini perlu mendapat perhatian serius.
"Menurut saya perlu Satgas Mitigasi PHK turun tangan. Karena TikTok dan Tokopedia ini dua platform marketplace yang cukup besar dan selama ini menjadi salah satu penggerak UMKM di Indonesia," kata Zainul saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Ia berharap Satgas dapat mempertemukan perusahaan dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar terbaik.
"Satgas PHK harus bisa menjembatani dan mengomunikasikan dengan para stakeholder," katanya.
Zainul juga menegaskan apabila PHK tidak dapat dihindari, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika memang langkah PHK itu tidak bisa dihindari, maka harus dipastikan hak-hak karyawan terpenuhi sesuai UU," ujarnya.
3. Said Iqbal akan menemui manajemen dan pekerja
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah akan memperoleh informasi langsung dari seluruh pihak yang terlibat.
Ia berencana bertemu dengan manajemen TikTok, Tokopedia, serta para pekerja untuk mengetahui secara utuh penyebab terjadinya PHK.
"Saya sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan. Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," kata Said dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurut Said, karakter industri ekonomi digital memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor manufaktur sehingga diperlukan pendekatan yang menyeluruh.
"Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan. Saya akan mengajak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersama-sama melakukan pendalaman agar diketahui secara jelas akar persoalannya," tuturnya.
4. Pemerintah siap bertindak bila ditemukan pelanggaran
Said menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan apabila dalam proses PHK ditemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
"Kalau ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentu harus diluruskan. Negara hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan seluruh ketentuan hukum dipatuhi," tegasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan juga harus mempertimbangkan kondisi bisnis perusahaan apabila PHK dipengaruhi faktor ekonomi maupun perubahan pasar.
"Tidak semua persoalan PHK memiliki penyebab yang sama. Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," jelasnya.
5. Pemerintah mengedepankan dialog
Pemerintah menilai dialog menjadi pendekatan paling efektif dalam menyelesaikan konflik hubungan industrial, termasuk pada sektor ekonomi digital.
Said menyebut metode tersebut sebelumnya berhasil mencegah ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.
"Pengalaman kami menunjukkan bahwa dialog yang difasilitasi pemerintah dapat menghasilkan solusi yang baik. Dalam salah satu kasus, sekitar 4.000 pekerja berhasil diselamatkan dari ancaman PHK melalui pendekatan tersebut. Karena itu, pendekatan yang sama akan kami lakukan terhadap persoalan di sektor ekonomi digital," ujarnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan menggelar pertemuan dengan pekerja Tokopedia dan TikTok.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku," katanya.
6. Mayoritas eks karyawan Tokopedia terdampak
PHK yang dilakukan PT Tokopedia disebut berdampak pada sekitar 90 persen karyawan eks Tokopedia setelah perusahaan berada di bawah kendali TikTok.
Sejak awal 2024, mayoritas kepemilikan Tokopedia telah beralih kepada TikTok Pte Ltd usai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melepas sebagian besar sahamnya. Saat ini GOTO tercatat sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan sebesar 24,99 persen.
Menanggapi langkah tersebut, Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho, menyatakan perusahaan menghormati kebijakan yang diambil oleh manajemen PT Tokopedia terkait penyesuaian organisasi.
"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia menghormati setiap langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," kata Simon dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/7/2026).



















































