Polres Bogor Sita Hampir 1 Ton Merkuri Ilegal Senilai Rp2,89 Miliar, 4 Orang Ditangkap

1 day ago 13

Polres Bogor menyita hampir 1 ton merkuri ilegal senilai Rp2,89 miliar dan menangkap empat orang yang diduga bagian sindikat lintas pulau.

Redaksi PEWARTA

Oleh Redaksi PEWARTA

Jumat, September 04, 2026

polres bogor ungkap sindikat merkuri ilegal hampir satu ton
Polres Bogor mengungkap peredaran merkuri ilegal dan mengamankan barang bukti hampir satu ton merkuri. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Polres Bogor membongkar dugaan sindikat peredaran merkuri ilegal dengan menyita 998,825 kilogram bahan kimia berbahaya tersebut dan menangkap empat orang tersangka.

Merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 mililiter itu diperkirakan memiliki nilai pasar gelap mencapai Rp2.896.592.500.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dua kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang ditangani aparat.

“Penindakan tegas oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” kata Wikha, Kamis (3/9/2026).

Merkuri diduga dipasok lintas pulau

Pengungkapan peredaran merkuri dilakukan melalui operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin (17/8/2026).

“Berdasarkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026, petugas menyita merkuri seberat 998,825 kilogram yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 ml,” ujarnya.

Polisi menyebut empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) diduga tergabung dalam sindikat yang beroperasi lintas pulau sejak 2023.

Merkuri tersebut diduga didatangkan dari hasil tambang ilegal di Gunung Sinabar, Maluku, untuk kemudian dipasok bagi aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Selain merkuri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.

Polisi ungkap pengolahan emas ilegal

Dalam penanganan perkara terkait, Polres Bogor juga membongkar dugaan praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang pada Selasa (1/9/2026).

Aktivitas tersebut disebut telah berjalan sekitar dua tahun. Seorang tersangka berinisial SA (46) ditangkap karena diduga mengolah batuan menjadi emas mentah atau jendil menggunakan alat gelundung dan merkuri.

Petugas turut mengamankan satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas. Puluhan alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, serta botol-botol sisa merkuri juga ditemukan di lokasi.

Tersangka dijerat dua undang-undang

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat secara berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Wikha mengingatkan penggunaan merkuri dapat menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem dan berdampak pada kesehatan manusia dalam jangka panjang.

“Mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan ke Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor jika mendapati aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan di lingkungan,” tutupnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |