Pajak marketplace ditunda Purbaya, pungutan PPh 22 sebesar 0,5% berlaku 1 November 2026. Simak 6 fakta dan alasan penundaan.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Agustus 10, 2026
![]() |
| Pajak marketplace untuk pedagang online ditunda dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Pemberlakuan pajak marketplace untuk pedagang online kembali mengalami perubahan jadwal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang sebelumnya direncanakan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Melalui keputusan terbaru, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online baru akan diberlakukan pada 1 November 2026.
Penundaan tersebut berkaitan dengan pertimbangan pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional dan upaya menjaga daya beli masyarakat.
1. Purbaya kembali menunda pajak marketplace
Penundaan pemungutan pajak oleh platform e-commerce tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional saat ini belum menunjukkan pemulihan yang cukup cepat sehingga penerapan pungutan tersebut perlu kembali ditangguhkan.
"Kita tunda dulu. kan saya sudah bilang, kalau daya belinya membaik," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang mencapai 5,29 persen belum cukup kuat untuk menunjukkan bahwa proses pemulihan ekonomi telah berlangsung secara solid.
Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 yang berada di level 5,61 persen.
Karena itu, pemerintah masih menunggu tanda-tanda penguatan ekonomi sebelum kembali menerapkan pungutan PPh final 0,5 persen bagi pedagang online.
"Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," ujar Purbaya.
Penerapan kembali kebijakan tersebut nantinya akan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk indeks kepercayaan konsumen dan indeks penjualan riil.
2. Empat marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut pajak
Sebelum jadwal penerapannya ditunda, DJP Kementerian Keuangan telah menunjuk empat platform marketplace besar untuk memungut PPh dari pedagang yang berjualan melalui platform masing-masing.
Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Namun, penerapannya telah beberapa kali mengalami penundaan. Pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan kebijakan sekaligus perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Pemungutan mulai berlaku 1 November 2026
DJP secara resmi mengubah jadwal penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keputusan tersebut tercantum dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026).
Dengan perubahan tersebut, marketplace baru akan menjalankan mekanisme pemungutan pajak mulai 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sekaligus konsumsi domestik.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," jelas Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
4. Pajak yang sudah dipungut wajib dikembalikan
Penundaan penerapan kebijakan juga diikuti dengan pengaturan mengenai dana yang sebelumnya telah dipungut oleh marketplace.
DJP menetapkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan baru nantinya dilakukan kembali mendekati jadwal implementasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penetapan sebelumnya wajib dikembalikan secara utuh kepada pedagang.
Meski jadwal penerapannya berubah, DJP menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mengubah substansi maupun pokok aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Perubahan hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Purbaya yang menempatkan stabilitas ekonomi dan penguatan daya beli sebagai perhatian pemerintah pada semester kedua 2026.
5. idEA menyatakan marketplace tetap siap
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah untuk menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan empat marketplace anggota asosiasi yang telah ditunjuk sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan teknis.
Persiapan tersebut antara lain meliputi pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, serta sosialisasi kepada para penjual atau seller.
Menurut idEA, perubahan jadwal implementasi tidak membuat persiapan yang telah dilakukan menjadi sia-sia. Infrastruktur dan kesiapan teknis tersebut tetap dapat menjadi dasar ketika kebijakan kembali diterapkan.
"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," ujar Budi dalam keterangan resminya.
6. Kepastian aturan dinilai penting bagi usaha digital
Selain memastikan kesiapan industri, idEA juga menilai komunikasi antara pemerintah dan pelaku industri perlu terus dijaga selama masa penundaan.
Kepastian regulasi dianggap penting agar marketplace dan seller memiliki gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan kebijakan pajak tersebut.
"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," jelas Budi.
idEA juga berharap periode penundaan hingga akhir Oktober 2026 dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperluas sosialisasi dan menyempurnakan petunjuk teknis pelaksanaan.
"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.



















































