Ribuan Buruh Demo di DPR dan Kemnaker, Tuntut Soal Upah Murah hingga UU Ketenagakerjaan

4 hours ago 9

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Januari 15, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Ribuan Buruh Demo di DPR dan Kemnaker, Tuntut Soal Upah Murah hingga UU Ketenagakerjaan
Ribuan Buruh Demo di DPR dan Kemnaker, Tuntut Soal Upah Murah hingga UU Ketenagakerjaan

PEWARTA.CO.ID — Ribuan buruh dari berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi demo besar-besaran di Jakarta. Massa aksi akan mendatangi Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI) pada Kamis, 15 Januari 2026, untuk menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kebijakan upah dan regulasi ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan sekitar seribu buruh akan turun langsung dalam aksi tersebut. Menurutnya, tuntutan buruh mencakup persoalan upah minimum di DKI Jakarta, kebijakan pengupahan di Jawa Barat, hingga desakan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Tuntutan revisi UMP dan UMSP DKI Jakarta

Salah satu isu utama yang dibawa buruh adalah permintaan agar Gubernur DKI Jakarta segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. KSPI dan Partai Buruh menilai besaran UMP saat ini belum mencerminkan kebutuhan hidup yang layak.

“KSPI dan Partai Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta, yang mencerminkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Said Iqbal menegaskan, Jakarta dikenal sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi. Berbagai studi internasional bahkan menempatkan biaya hidup di ibu kota Indonesia lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta dinilai belum sebanding, yakni sekitar Rp5,73 juta.

Ketimpangan upah dan biaya hidup Jakarta

Ia memaparkan, data Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp343 juta. Jika dirata-ratakan, pendapatan tersebut sekitar Rp28 juta per bulan.

Sementara itu, Survei Biaya Hidup Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kebutuhan hidup di Jakarta menyentuh angka Rp15 juta per bulan. Kondisi ini, menurut Said Iqbal, membuat buruh mustahil hidup layak hanya dengan upah Rp5–7 juta per bulan.

“Dalam kondisi tersebut, tidak mungkin buruh dapat hidup layak dengan upah Rp5–7 juta. Karena itu, buruh menilai Gubernur DKI Jakarta tidak boleh terkungkung pada batas minimum PP Nomor 49 Tahun 2025, karena aturan tersebut adalah batas minimal, bukan larangan untuk mengambil terobosan politik,” tuturnya.

Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai penjelasan terkait kebijakan pengupahan yang dinilai tidak sejalan dengan tingginya biaya hidup di ibu kota.

Opsi subsidi upah untuk buruh

Apabila pemerintah daerah beralasan tidak mampu menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kebijakan alternatif berupa subsidi upah. Skema yang diajukan adalah bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum.

Kebijakan ini dinilai dapat membantu buruh mengejar daya beli yang terus tergerus akibat lonjakan harga kebutuhan pokok dalam beberapa tahun terakhir.

Protes kebijakan UMSK di Jawa Barat

Selain Jakarta, kebijakan pengupahan di Jawa Barat juga menjadi fokus tuntutan. KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

“KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas,” paparnya.

Ia menilai hingga kini belum ada langkah korektif dari pemerintah daerah. Tidak ada dialog yang berarti, serta tidak terlihat niat untuk memperbaiki kebijakan yang dianggap melanggar peraturan pemerintah tersebut.

Kritik ke Kementerian Ketenagakerjaan

Said Iqbal juga menyinggung pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai mengecewakan. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak menunjukkan fungsi pengawasan pemerintah pusat terhadap daerah.

“KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah,” bebernya.

Atas dasar itu, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyuarakan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan mandat dan tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Desakan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru

Isu ketiga yang tak kalah penting adalah tuntutan agar DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Desakan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal sulam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Menurut Said Iqbal, waktu yang tersisa kini hanya sekitar sembilan bulan. Namun hingga Januari 2026, naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum juga terlihat. Jika hingga Oktober 2026 belum disahkan, DPR dan pemerintah dinilai melanggar konstitusi secara terang-terangan.

“Ketiadaan UU Ketenagakerjaan baru inilah yang menjadi akar persoalan upah murah, lemahnya perlindungan buruh, dan kesewenang-wenangan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan pengupahan,” paparnya.

Tolak Pilkada lewat DPRD

Dalam aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh juga menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menilai pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat saja masih berani mengingkari janji politik, memanipulasi opini publik, dan menetapkan upah murah. Apalagi jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka gubernur dan bupati/wali kota hanya akan tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat,” terangnya.

Ia menambahkan, pilkada melalui DPRD berpotensi memperbesar praktik politik uang dan membuka ruang lobi pengusaha untuk melahirkan kebijakan yang merugikan buruh, mulai dari pelemahan perlindungan kerja hingga legitimasi outsourcing.

“Sebagai solusi, Partai Buruh menawarkan perbaikan sistem pemilu, termasuk transparansi rekapitulasi suara TPS melalui sistem digital yang dapat diakses seluruh partai politik, sehingga biaya saksi dapat ditekan tanpa mengorbankan demokrasi,” katanya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |