Redaksi Pewarta.co.id
Senin, Desember 01, 2025
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Usut Korupsi Bupati Ponorogo: KPK Gerebek Banyak Lokasi di Jatim, Senjata Api Ikut Disita |
PEWARTA.CO.ID — Upaya pemberantasan korupsi di Ponorogo memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah titik di Jawa Timur.
Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jabatan, korupsi proyek di RSUD, serta gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Selama sepekan terakhir, tim penyidik turun langsung ke Surabaya, Bangkalan, hingga Ponorogo untuk mencari bukti tambahan.
Tidak hanya dokumen dan perangkat elektronik, dalam penggeledahan ini KPK juga menemukan dan menyita satu pucuk senjata api dari sebuah kantor perusahaan swasta. Temuan tersebut menambah panjang daftar barang bukti yang kini tengah diperiksa mendalam oleh penyidik.
Rumah Bupati Ponorogo ikut digeledah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan secara masif selama satu minggu penuh untuk menguatkan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
"Sepekan kemarin, penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Di Surabaya, penggeledahan menyasar rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), serta kediaman adiknya, Ely Widodo (ELW). Selain itu, tim KPK juga mendatangi kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada yang turut diduga terkait aliran dana proyek.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik (BBE)," ujarnya.
Di kantor PT Widya Satria, KPK menemukan satu unit senjata api.
Budi menegaskan bahwa senjata tersebut telah diamankan dan dititipkan kepada Polda Jawa Timur.
"Selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," ucapnya.
Penggeledahan meluas ke Bangkalan dan Ponorogo
Tidak berhenti di Surabaya, tim penyidik bergerak ke Bangkalan dan menggeledah rumah Kokoh Prio Utama (KKH), tenaga ahli bupati. Dari rumah tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan.
Di Ponorogo, penggeledahan semakin intens. Rumah pribadi Sugiri kembali disisir penyidik, bersamaan dengan beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan proyek pembangunan besar di daerah tersebut.
Beberapa lokasi yang disasar antara lain:
- Rumah YSD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Monumen Reog
- Rumah MJB, PPK proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo
- Rumah RLL, anggota DPRD Ponorogo
- Kantor CV Wahyu Utama
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengumpulkan banyak dokumen, perangkat elektronik, serta bukti lain yang diyakini penting untuk mengungkap rangkaian transaksi korupsi.
Budi memastikan seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat sangkaan penyidik.
"Dari seluruh barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi," ucapnya.
Bupati Ponorogo resmi jadi tersangka
Kasus ini menjadi perhatian besar publik setelah KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Ponorogo.
Hasil pemeriksaan intensif menguatkan dugaan adanya suap jabatan, aliran dana terkait proyek RSUD, hingga gratifikasi dalam bentuk lain.
Dari proses tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Ponorogo dua periode, Sugiri Sancoko.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan:
"KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu SUG selaku Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030," kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga tersangka lainnya yakni:
- AGP – Sekretaris Daerah Ponorogo
- YUM – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
- SC – Pihak swasta rekanan proyek RSUD
Keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam pengaturan jabatan dan pengelolaan proyek yang diduga melibatkan praktik suap.



















































