19 WNI Diamankan Polisi Saudi saat Musim Haji 2026, Ada Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa Izin

7 hours ago 7

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Mei 15, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

19 WNI Diamankan Polisi Saudi saat Musim Haji 2026, Ada Kasus Haji Ilegal hingga Rekam Wanita Tanpa Izin
Konjen Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary/MCH 2026

PEWARTA.CO.ID — Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) selama pelaksanaan musim haji 2026. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi haji ilegal hingga merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa seluruh WNI tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Kasus yang menjerat para WNI

Yusron menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNI cukup beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan promosi layanan haji ilegal dan praktik penjualan dam atau denda yang tidak sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Selain itu, ada pula kasus yang berkaitan dengan pengambilan video terhadap perempuan warga lokal tanpa persetujuan.

Dari total 19 WNI yang diamankan, dua di antaranya disebut telah memperoleh pembebasan bersyarat. Keduanya berasal dari kasus berbeda.

Satu orang diduga terlibat dalam perkara perekaman perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi, sementara satu WNI lainnya tersangkut kasus penjualan dam.

Jemaah tetap bisa lanjut ibadah haji

Meski sedang menghadapi proses hukum, WNI yang terlibat kasus perekaman video tanpa izin masih diperbolehkan menjalankan rangkaian ibadah haji.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Menurutnya, perkembangan kasus tersebut akan sangat bergantung pada sikap korban yang merasa dirugikan. Sistem hukum di Arab Saudi membedakan perkara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

KJRI pantau proses hukum

Untuk kasus penjualan dam, Yusron menyebut satu orang telah dibebaskan sementara karena bukti yang dimiliki aparat keamanan Saudi masih belum cukup kuat.

KJRI Jeddah, lanjut dia, terus melakukan pendampingan terhadap para WNI yang diperiksa agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Ia juga meminta publik untuk menghormati jalannya proses hukum yang saat ini masih berjalan di Arab Saudi.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," tutup Yusron.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |