Bareskrim Sita 29,4 Kg Sabu di Apartemen MOI, Dua Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap

9 hours ago 13

Redaksi Pewarta.co.id

Redaksi Pewarta.co.id

Jumat, Mei 08, 2026

Perkecil teks Perbesar teks

Bareskrim Sita 29,4 Kg Sabu di Apartemen MOI, Dua Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penyelidikan intensif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang bernama Andra Rijal Mustaqim alias Novi Wandy dan Sulaiman," kata Eko, Jumat (8/5/2026).

Kedua terduga pelaku ditangkap di Apartemen MOI Tower Santa Monica lantai 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu di kamar yang ditempati keduanya.

Di kamar milik Andra, polisi menemukan 13 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Sementara dari kamar Sulaiman, aparat menyita 15 paket besar dan satu paket kecil berisi narkotika jenis yang sama.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” ujar Eko.

Selain sabu, penyidik juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba tersebut. Barang bukti tambahan itu meliputi kartu tanda penduduk (KTP), dompet, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkotika lintas daerah. Keduanya disebut berfungsi sebagai operator gudang wilayah Jakarta sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut.

“Tersangka Andra diarahkan oleh seseorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil narkotika bersama Sulaiman,” ucap Eko.

“Sementara tersangka Sulaiman diarahkan oleh seseorang berinisial F di Lampung untuk mengambil narkotika,” pungkasnya.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |