Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Mei 07, 2026
Perkecil teks Perbesar teks
![]() |
| Breaking News! Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditangkap atas Kasus Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati |
PEWARTA.CO.ID — Polisi akhirnya menangkap pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penangkapan terhadap pria berinisial AS itu dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (7/5/2026).
“Benar, sudah (ditangkap-red),” kata Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang beredar, AS diamankan aparat saat berada di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.
Kasus dugaan pelecehan santriwati
Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di ponpes yang ia dirikan.
Pondok pesantren tersebut diketahui berdiri sejak tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Saat ini, ponpes tersebut memiliki total 252 santri, dengan 112 di antaranya merupakan santriwati.
Kasus ini mulai mencuat setelah seorang mantan santriwati yang telah lulus memberanikan diri melapor terkait dugaan tindakan asusila yang dialaminya selama berada di lingkungan pesantren.
Laporan tersebut pertama kali disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Tidak hanya itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Polisi lakukan olah TKP
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pati, Hartono, mengungkapkan bahwa kepolisian baru melakukan olah tempat kejadian perkara pada Senin (27/4/2026).
Menurutnya, terdapat empat lokasi yang diperiksa dalam proses tersebut, yakni area asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua ruang kiai yang ada di lingkungan pondok pesantren.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati itu juga memicu reaksi masyarakat. Sejumlah warga bersama para korban sempat menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026) sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut segera diproses secara hukum.



















































