Bupati Kuansing terjaring OTT KPK memicu usul Komisi II DPR agar kepala daerah mendapat bonus 20 persen dari PAD demi menekan risiko korupsi.
![]()
Oleh Redaksi Pewarta.co.id
Kamis, Juli 02, 2026
![]() |
| Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID — Penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap pengisian jabatan memunculkan perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem kesejahteraan kepala daerah.
Menurut Rifqi, tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah tidak sebanding dengan hak keuangan yang diterima para kepala daerah setelah menjabat. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui perubahan regulasi.
"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Komisi II DPR dorong revisi aturan hak keuangan kepala daerah
Rifqi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan yang mengatur hak keuangan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Ia menilai besaran gaji kepala daerah saat ini tidak mencerminkan besarnya tanggung jawab jabatan maupun biaya politik yang harus dikeluarkan ketika mengikuti Pilkada.
"Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.
Usul bonus dari Pendapatan Asli Daerah
Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan hak keuangan berupa persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, mekanisme tersebut dapat mendorong kepala daerah untuk meningkatkan kinerja dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.
Ia menilai, apabila skema tersebut diatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan.
"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.
Rifqi menyebut besaran bonus yang dianggap ideal berada di kisaran 20 persen dari PAD dan nantinya dibagi bersama wakil kepala daerah.
"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar Rifqi.
KPK tahan Bupati Kuansing terkait dugaan suap
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kasus tersebut mencoreng citra Kabupaten Kuansing yang selama ini dikenal sebagai daerah asal tradisi Pacu Jalur.
"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan bahwa dampak kasus korupsi tidak hanya merusak integritas pejabat publik, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai yang selama ini menjadi kebanggaan daerah tersebut.
"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.
Nilai pencegahan korupsi Kuansing masih rendah
KPK juga mengungkapkan bahwa capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Kuansing pada 2025 masih tergolong rendah. Nilainya tercatat sebesar 63,84 poin atau turun 8,13 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Nilai SPI Kabupaten Kuansing hanya naik tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
Data tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Kabupaten Kuansing masih memerlukan perhatian serius.



















































