Polisi Aktif Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Ompreng MBG, Kejagung Ungkap Perannya

10 hours ago 11

Polisi aktif petinggi BGN jadi tersangka korupsi ompreng MBG. Kejagung mengungkap peran LMI dalam dugaan pengadaan food tray untuk mitra SPPG.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Kamis, Juli 02, 2026

Polisi Aktif Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Ompreng MBG, Kejagung Ungkap Perannya
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sampaikan tersangka baru korupsi BGN. (Dok. Okezone)

PEWARTA.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial LMI yang diketahui merupakan anggota Polri aktif sekaligus pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kejaksaan, LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, hingga Maret 2025, ia mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Peran LMI dalam dugaan korupsi ompreng MBG

Dalam keterangannya, Syarief memaparkan dugaan keterlibatan LMI dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan pada Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi pihak yang menawarkan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," ungkap Syarief.

Kejaksaan menduga harga penjualan yang telah ditentukan tersebut sudah memasukkan bagian tertentu untuk LMI agar titik distribusi terkait memperoleh persetujuan penggunaan food tray tersebut.

Berstatus polisi aktif berpangkat Brigjen

Selain menjabat di lingkungan BGN, LMI juga diketahui masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Hal tersebut dipastikan langsung oleh Syarief saat memberikan keterangan kepada awak media.

"Iya, polisi aktif," ucap Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Dijerat Undang-Undang Tipikor

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjerat LMI dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," kata Syarief.

Penetapan LMI sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan ompreng atau food tray bagi calon mitra SPPG.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |