Oleh: Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Agraria/Pertanahan, Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya)
---
INDONESIA tidak kekurangan demokrasi secara prosedural. Kita punya pemilu, partai politik, debat calon, survei, baliho, relawan, konsultan, buzzer, dan berbagai ritual lima tahunan yang membuat republik ini tampak sangat demokratis. Tetapi justru di situlah persoalannya: demokrasi kita semakin ramai sebagai peristiwa, tetapi semakin miskin sebagai kesadaran. Pemilu dilaksanakan, tetapi pendidikan politik nyaris tidak berjalan. Rakyat diminta memilih, tetapi tidak cukup dibekali kemampuan untuk menilai. Kandidat menawarkan janji, tetapi pemilih jarang diberi kesempatan memahami struktur kewenangan dan konsekuensi kebijakan. Partai politik sibuk membangun mesin pemenangan, tetapi malas membangun warga negara. Akibatnya, demokrasi perlahan berubah menjadi pasar suara lima tahunan.
Dalam pasar semacam ini, calon menawarkan manfaat, pemilih menimbang keuntungan langsung, partai menghitung peluang, dan kekuasaan diperlakukan seperti investasi. Politik yang seharusnya menjadi arena perjuangan gagasan berubah menjadi transaksi. Representasi berubah menjadi komoditas. Kedaulatan rakyat berhenti pada angka. Itulah ironi demokrasi Indonesia hari ini.
Pemilu ada, demokrasi belum tentu
Salah satu kesalahan terbesar dalam memahami demokrasi adalah menyamakannya dengan pemilu. Padahal pemilu hanya metode untuk memperoleh kekuasaan secara sah. Demokrasi jauh lebih luas. Ia menuntut pembatasan kekuasaan, kebebasan sipil, supremasi hukum, akuntabilitas, partisipasi warga, perlindungan minoritas, dan ruang publik yang sehat. Ia menuntut warga yang mampu berpikir dan memilih secara sadar. Karena itu, negara dapat menyelenggarakan pemilu secara rutin tetapi tetap mengalami kemunduran demokratis. Sebaliknya, demokratisasi adalah proses tanpa akhir yang terus memperluas kualitas partisipasi dan kontrol warga atas kekuasaan.
Indonesia telah berhasil membangun infrastruktur pemilu. Tetapi kita belum berhasil membangun infrastruktur kesadaran. Kotak suara tersedia. Pengetahuan politik tidak selalu tersedia. Surat suara dicetak jutaan lembar. Pendidikan pemilih hanya datang menjelang pencoblosan. Kita serius menghitung suara, tetapi tidak cukup serius mendidik orang yang memberikan suara. Inilah demokrasi yang statis: sistem bergerak, tetapi warga tidak berkembang secepat sistemnya.
Secara psikologis, kondisi ini menciptakan apa yang dalam psikologi politik disebut sebagai cognitive dissonance—kesenjangan antara harapan akan partisipasi yang bermakna dengan realitas praktik politik yang transaksional. Pemilih mengalami disonansi kognitif ketika mereka secara formal diakui sebagai pemegang kedaulatan, tetapi secara substantif merasa tidak memiliki kendali atas keputusan-keputusan publik yang memengaruhi hidup mereka. Disonansi ini kemudian diselesaikan dengan cara yang paling mudah: menerima logika transaksional sebagai sesuatu yang wajar. Politik uang tidak hanya menjadi praktik, tetapi juga menjadi mekanisme psikologis untuk menutup jurang antara idealisme demokrasi dan realitas yang pahit.
Proporsional terbuka dan kompetisi yang mahal
Sistem proporsional terbuka memberi pemilih kemampuan menentukan langsung calon legislatif. Secara teori, ini memperkuat kedaulatan rakyat. Pemilih tidak hanya memilih partai, tetapi juga individu. Namun efek sampingnya tidak kecil. Kompetisi tidak hanya terjadi antarpartai, tetapi juga antarkandidat dalam satu partai. Setiap calon harus membangun popularitas pribadi, jaringan, relawan, logistik, dan biaya kampanye sendiri. Politik pun menjadi sangat mahal.
Ketika biaya politik membesar, logika investasi mulai masuk. Calon mengeluarkan modal besar untuk mendapatkan kursi. Setelah terpilih, muncul kebutuhan memelihara jaringan, menyiapkan pemilu berikutnya, atau bahkan mengembalikan investasi politik. Di sinilah politik uang tumbuh bukan hanya sebagai penyakit moral, tetapi sebagai produk sistem.
Mudah sekali menyalahkan rakyat karena menerima uang. Tetapi pertanyaannya harus dibalik: mengapa suara rakyat menjadi barang yang bisa ditransaksikan? Jawabannya sederhana tetapi pahit: karena hubungan antara kandidat dan pemilih tidak dibangun melalui pendidikan politik, melainkan melalui kebutuhan ekonomi. Bagi orang yang hidup dalam kesulitan, seratus ribu rupiah hari ini terasa lebih nyata daripada janji kebijakan lima tahun ke depan. Karena itu politik uang hidup di atas dua kemiskinan sekaligus: kemiskinan ekonomi dan kemiskinan informasi politik.
Dari sudut pandang psikoanalisis, fenomena ini dapat dibaca melalui kerangka transactional analysis yang dikembangkan Eric Berne. Relasi antara calon dan pemilih dalam politik uang adalah relasi transaksional murni, di mana keduanya bermain dalam ego state orang tua-anak: calon berperan sebagai orang tua yang memberikan "hadiah", sementara pemilih mengambil posisi anak yang menerima tanpa kemampuan untuk menegosiasikan makna politik dari tindakannya. Yang hilang sama sekali adalah ego state dewasa—ruang di mana pertukaran gagasan, negosiasi kepentingan publik, dan pertimbangan rasional terjadi.
Ketika suara menjadi komoditas
Secara filosofis, demokrasi menganggap suara sebagai ekspresi kedaulatan warga. Politik uang mengubah makna itu. Suara tidak lagi menjadi ekspresi kehendak, tetapi komoditas yang memiliki harga. Begitu suara memiliki harga, relasi demokratis berubah menjadi relasi pasar. Kandidat menjadi pembeli, pemilih menjadi penjual, dan pemilu menjadi transaksi. Yang hilang adalah dimensi etik dari kewargaan.
Padahal suara bukan milik privat dalam pengertian biasa. Suara memang diberikan oleh individu, tetapi akibatnya bersifat publik. Seseorang boleh menjual barang miliknya sendiri tanpa merugikan orang lain. Tetapi ketika suara dijual, konsekuensinya ditanggung seluruh masyarakat selama lima tahun. Dengan kata lain, menjual suara berarti memprivatisasi keputusan yang dampaknya publik. Masalahnya jauh lebih serius daripada sekadar "serangan fajar". Ia menyentuh fondasi demokrasi.
Dalam perspektif psikologi moral Lawrence Kohlberg, politik uang menunjukkan bahwa sebagian besar pemilih kita masih berada pada tingkat pra-konvensional dalam perkembangan moral mereka—di mana keputusan baik-buruk diukur dari konsekuensi langsung bagi diri sendiri (hukuman atau hadiah), belum pada tingkat konvensional (kesesuaian dengan norma sosial) atau pasca-konvensional (prinsip-prinsip universal tentang keadilan dan hak asasi). Ini bukan kesalahan individu semata, melainkan kegagalan sistemik pendidikan politik yang seharusnya mendorong perkembangan moral kewargaan ke tingkat yang lebih tinggi.
Partai yang gagal mendidik
Partai politik seharusnya menjadi sekolah demokrasi. Ia harus mengajarkan warga memahami negara, melatih kader, mengembangkan ideologi, menyusun kebijakan, serta mempertemukan aspirasi masyarakat dengan proses pengambilan keputusan. Namun fungsi ini semakin terpinggirkan. Partai lebih sibuk menjadi mesin elektoral.
Kaderisasi sering kalah oleh popularitas. Tokoh terkenal lebih mudah direkrut daripada kader yang telah berproses bertahun-tahun. Dalam beberapa kasus, kapasitas finansial menjadi faktor penting karena pemilu memerlukan biaya besar. Ketika logika elektoral mendominasi, pendidikan politik menjadi beban yang dianggap tidak menghasilkan suara secara cepat. Mengajar warga memahami konstitusi memang tidak langsung meningkatkan elektabilitas. Membahas APBN bersama masyarakat tidak semenarik konser kampanye. Membangun sekolah kader memerlukan waktu bertahun-tahun. Sementara politik membutuhkan hasil dalam hitungan bulan.
Di situlah partai terjebak dalam logika jangka pendek. Mereka ingin memperoleh suara dari masyarakat tanpa sungguh-sungguh membangun masyarakat menjadi warga politik. Ironisnya, setelah pemilu selesai, rakyat sering kembali ditinggalkan. Partai baru aktif lagi ketika kalender elektoral mendekat. Ini bukan hubungan politik. Ini hubungan musiman.
Secara psikoanalitik, hubungan antara partai dan rakyat dalam pola ini dapat dibaca sebagai intermittent reinforcement—penguatan yang diberikan secara tidak menentu, yang justru menciptakan ketergantungan yang lebih kuat daripada penguatan yang konsisten. Rakyat yang hanya diperhatikan setiap lima tahun justru menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi politik, karena setiap kali partai datang, mereka datang membawa janji dan harapan yang tidak pernah ditepati secara konsisten.
Kedaulatan yang hanya berlaku sehari
Dalam teori demokrasi, rakyat adalah pemegang kedaulatan. Tetapi bagaimana kedaulatan itu bekerja dalam praktik? Pada hari pencoblosan, rakyat sangat penting. Kandidat mendatangi rumah-rumah. Pejabat meminta restu. Partai berbicara tentang rakyat. Media menyoroti pilihan warga. Begitu pemilu selesai, pusat gravitasi segera berpindah. Koalisi dibentuk di elite. Jabatan dinegosiasikan. Kebijakan dirumuskan. Anggaran dibahas. Undang-undang disusun. Rakyat kembali menjadi penonton.
Demokrasi kita karena itu memiliki paradoks: rakyat berdaulat secara formal tetapi sering hanya episodik secara praktis. Rakyat mencoblos satu hari. Elite memutuskan selama lima tahun. Jika keadaan ini dianggap normal, jangan heran apabila pemilih kemudian melihat pemilu secara transaksional. Bila setelah memilih mereka hampir tidak punya hubungan nyata dengan wakilnya, maka mengambil manfaat langsung pada hari pencoblosan dianggap masuk akal. Politik uang adalah akibat sekaligus sebab dari putusnya hubungan representasi.
Fenomena ini dalam psikologi sosial dikenal sebagai learned helplessness—ketidakberdayaan yang dipelajari. Ketika rakyat berulang kali mengalami bahwa partisipasi politik mereka tidak menghasilkan perubahan nyata, mereka belajar untuk tidak berharap banyak. Ketidakberdayaan ini kemudian menjadi siklus yang memperkuat dirinya sendiri: semakin apatis rakyat, semakin mudah elite mengabaikan mereka; semakin diabaikan, semakin apatis mereka. Politik uang masuk sebagai "hadiah" di tengah ketidakberdayaan itu—satu-satunya momen di mana rakyat merasa memiliki kendali atas sesuatu yang bernilai.
Utusan golongan dan pelajaran dari sejarah
Sejarah ketatanegaraan Indonesia memberi pelajaran penting tentang representasi. Dalam masa lalu, utusan golongan pernah diposisikan sebagai mekanisme untuk mengakomodasi kelompok-kelompok masyarakat yang tidak seluruhnya terwakili melalui partai. Secara teori, itu tampak inklusif. Tetapi masalah segera muncul: siapa yang menentukan wakil itu? Kepada siapa ia bertanggung jawab? Apakah ia sungguh mewakili kelompoknya atau justru menjadi kepanjangan tangan kekuasaan?
Dalam sistem politik yang sangat terpusat, representasi non-elektoral mudah berubah menjadi instrumen legitimasi pemerintah. Pelajaran sejarah ini tetap penting hari ini. Demokrasi tidak cukup hanya bertanya apakah seseorang dipilih atau ditunjuk. Pertanyaan yang lebih fundamental ialah apakah ia akuntabel kepada orang yang diwakilinya. Wakil yang dipilih melalui politik uang dapat kehilangan independensi. Wakil yang ditunjuk tanpa mekanisme pertanggungjawaban juga bermasalah. Maka inti representasi demokratis bukan hanya prosedur, tetapi hubungan pertanggungjawaban yang nyata antara rakyat dan wakil.
Dari perspektif psikologi politik, utusan golongan menciptakan apa yang disebut double bind—ikatan ganda yang membingungkan. Di satu sisi, mereka hadir sebagai representasi kelompok, di sisi lain, mereka adalah bagian dari struktur kekuasaan. Rakyat yang diwakili tidak tahu harus bersikap bagaimana: apakah mereka harus loyal karena wakil mereka adalah bagian dari sistem, atau kritis karena wakil mereka seharusnya memperjuangkan kepentingan mereka? Kebingungan ini melumpuhkan kemampuan rakyat untuk melakukan kontrol politik yang efektif.
Demokrasi yang statis
Mengapa demokrasi kita seperti berhenti di tempat? Sebab reformasi lebih banyak mengubah lembaga daripada budaya politik. Kita mengubah konstitusi. Membentuk lembaga baru. Memilih presiden langsung. Menyelenggarakan pilkada langsung. Tetapi patronase tetap hidup. Politik uang tetap kuat. Dinasti politik muncul. Partai masih sangat elitis. Politik identitas mudah dimobilisasi. Dan warga tetap diperlakukan terutama sebagai pemilih, bukan sebagai partisipan permanen.
Demokrasi kita bergerak di permukaan, tetapi lambat di lapisan budaya. Padahal demokrasi tidak hidup hanya dari aturan. Ia memerlukan kebiasaan demokratis: kesediaan mendengar, kemampuan berbeda pendapat, keberanian bertanya, kebiasaan memeriksa informasi, dan kemauan mengawasi kekuasaan. Tanpa itu, demokrasi hanya menjadi prosedur legal untuk menentukan siapa yang berkuasa.
Dalam psikoanalisis, perubahan budaya politik memerlukan kerja working through—proses panjang untuk menggali dan mengatasi trauma kolektif, kebiasaan lama, dan pola-pola hubungan yang telah mengakar. Demokrasi kita belum menjalani proses ini secara sungguh-sungguh. Kita masih terjebak dalam repetition compulsion—kecenderungan mengulangi pola-pola lama (otoritarianisme, patronase, sentralisasi kekuasaan) dalam kemasan baru (demokrasi prosedural). Tanpa kesadaran akan pola ini, kita akan terus mengulanginya.
---
Pemilih bukan konsumen politik
Salah satu penyakit demokrasi modern adalah ketika pemilih diperlakukan seperti konsumen. Kandidat dijual seperti produk. Kampanye menggunakan teknik pemasaran. Survei membaca preferensi. Konsultan membangun citra. Pesan politik diuji berdasarkan respons pasar. Dalam logika ini, substansi semakin kalah oleh kemasan. Politik berubah menjadi industri komunikasi. Pemilih ditanya: apa yang Anda suka? Bukan: apa yang baik bagi republik?
Perbedaan itu besar. Demokrasi bukan sistem untuk memuaskan preferensi sesaat warga. Ia adalah proses bersama untuk menentukan kehidupan publik yang adil. Warga negara berbeda dari konsumen. Konsumen hanya bertanggung jawab atas pilihannya sendiri. Warga negara bertanggung jawab atas konsekuensi sosial dari pilihannya. Karena itu demokrasi membutuhkan pendidikan, bukan hanya pemasaran.
Secara psikologis, memperlakukan pemilih sebagai konsumen adalah bentuk infantilization—perlakuan yang membuat seseorang tetap dalam posisi anak-anak yang tidak mampu membuat keputusan dewasa. Konsumen hanya perlu memilih berdasarkan keinginan sesaat; warga negara perlu memilih berdasarkan pertimbangan jangka panjang tentang kebaikan bersama. Ketika demokrasi direduksi menjadi pasar, kita secara sistematis menghambat kedewasaan politik warga negara.
Pendidikan politik yang hilang
Di sinilah persoalan paling fundamental demokrasi Indonesia. Kita hampir tidak memiliki sistem pendidikan politik yang berkelanjutan. Yang disebut pendidikan politik biasanya hanya muncul menjelang pemilu: sosialisasi cara mencoblos, ajakan datang ke TPS, kampanye antipolitik uang. Itu bukan pendidikan politik. Itu pendidikan teknis pemilu.
Pendidikan politik seharusnya berlangsung sepanjang waktu. Masyarakat harus memahami bagaimana negara bekerja, apa fungsi parlemen, bagaimana APBN disusun, apa kewenangan kepala daerah, bagaimana undang-undang dibuat, bagaimana kebijakan publik dapat diawasi, bagaimana konflik kepentingan bekerja, dan bagaimana propaganda politik dikenali. Tanpa pengetahuan semacam itu, warga tidak mungkin menggunakan kedaulatannya secara optimal. Hak pilih tanpa pengetahuan hanya menghasilkan kebebasan formal.
Dalam psikologi kognitif, pengetahuan politik yang memadai adalah prasyarat bagi cognitive empowerment—pemberdayaan kognitif yang memungkinkan seseorang memproses informasi politik secara kritis, membedakan fakta dari opini, dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan rasional bukan emosi sesaat. Tanpa pemberdayaan kognitif ini, pemilih akan terus menjadi mangsa empuk bagi propaganda, disinformasi, dan politik identitas yang emosional.
Pendidikan politik atau indoktrinasi
Namun pendidikan politik juga membawa risiko: ia dapat berubah menjadi alat propaganda pemerintah. Pengalaman sejarah membuat kekhawatiran itu wajar. Karena itu pendidikan politik harus dibangun dengan prinsip yang sangat ketat: independen, pluralistik, nonpartisan, berbasis konstitusi, dan terbuka terhadap perdebatan.
Tujuannya bukan mengajarkan siapa yang harus dipilih. Tujuannya mengajarkan bagaimana menilai. Bukan mengajarkan apa yang harus dipercaya. Melainkan bagaimana memeriksa kebenaran. Bukan menciptakan warga patuh. Melainkan warga kritis. Ini adalah perbedaan antara pendidikan politik dalam demokrasi dan indoktrinasi dalam rezim otoriter.
Dari perspektif psikologi perkembangan, pendidikan politik yang sehat adalah pendidikan yang mendorong perkembangan autonomous morality—moralitas otonom di mana individu mampu membuat pertimbangan etis dan politik berdasarkan prinsip-prinsip universal, bukan sekadar kepatuhan pada otoritas. Indoktrinasi, sebaliknya, mempertahankan heteronomous morality—moralitas heteronom di mana kebenaran ditentukan oleh otoritas di luar diri. Demokrasi membutuhkan warga dengan moralitas otonom; rezim otoriter membutuhkan warga dengan moralitas heteronom.
Lembaga pendidikan politik
Karena fungsi pendidikan politik partai belum berjalan optimal, Indonesia memerlukan ekosistem kelembagaan yang lebih luas. Kampus harus menjadi salah satu pusatnya. Universitas tidak boleh hanya menghasilkan pekerja, tetapi juga warga negara. Sekolah perlu mengubah pendidikan kewarganegaraan dari hafalan menuju pengalaman demokratis: debat, simulasi parlemen, analisis kebijakan, dan literasi informasi. Pesantren dan organisasi keagamaan dapat menghubungkan etika agama dengan kewargaan. Organisasi profesi dapat mendidik anggotanya mengenai kebijakan publik yang berkaitan dengan profesi mereka. Desa dapat memiliki forum pendidikan warga. KPU dan Bawaslu harus menyelenggarakan pendidikan pemilih sepanjang waktu, bukan hanya menjelang pemilu. Partai tetap wajib menjalankan sekolah politik. Dan negara dapat memfasilitasi lembaga pendidikan politik independen tanpa mengendalikan pandangannya.
Yang terpenting, lembaga-lembaga ini harus bekerja dalam ekosistem yang saling memperkuat, bukan saling bersaing atau tumpang tindih. Mereka harus memiliki standar kualitas yang jelas, kurikulum yang berbasis pada konstitusi dan hak asasi manusia, serta mekanisme evaluasi yang transparan. Tanpa itu, pendidikan politik hanya akan menjadi kegiatan seremonial lain yang tidak menghasilkan perubahan nyata.
Generasi digital dan politik yang baru
Pemilu berikutnya akan menghadapi tantangan yang jauh lebih rumit. Pemilih muda tumbuh di dunia algoritma. Mereka memperoleh informasi dari TikTok, Instagram, YouTube, podcast, dan grup percakapan. Media sosial tidak bekerja seperti sekolah politik. Platform bekerja berdasarkan perhatian. Semakin emosional suatu konten, semakin besar peluangnya menyebar. Kemarahan, ketakutan, fitnah, dan kontroversi lebih cepat viral daripada analisis program.
Politik uang karena itu sedang mengalami modernisasi. Dulu suara dibeli melalui amplop. Kini persepsi dapat dimanipulasi melalui algoritma. Disinformasi, deepfake, buzzer, dan microtargeting akan semakin berpengaruh. Jika pendidikan politik tidak segera diperkuat, pemilih mungkin semakin bebas secara formal tetapi semakin mudah dimanipulasi secara psikologis. Itu adalah paradoks demokrasi digital.
Secara psikologis, generasi digital menghadapi tantangan attention economy yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perhatian mereka adalah komoditas yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan—komersial maupun politik. Tanpa information literacy yang kuat, mereka akan terus menjadi objek, bukan subjek, dari politik. Pendidikan politik untuk generasi digital harus mencakup kemampuan untuk mengenali bias algoritma, memverifikasi informasi, dan menahan diri dari respons emosional yang instan terhadap konten politik.
Menuju 2029: Jangan hanya mengejar angka partisipasi
Menjelang Pemilu 2029, ukuran keberhasilan tidak boleh hanya tingkat partisipasi. Pemilih yang datang ke TPS dalam jumlah besar belum tentu menghasilkan demokrasi berkualitas. Yang harus diubah adalah alasan orang memilih.
Pemilih seharusnya mampu bertanya: Apa rekam jejak calon? Apakah programnya realistis? Dari mana anggarannya? Apa kewenangannya? Siapa yang mendanai kampanyenya? Apakah ada konflik kepentingan? Bagaimana sikapnya terhadap hukum dan HAM?
Jika pertanyaan-pertanyaan itu hidup di masyarakat, politik uang akan kehilangan daya. Bukan karena rakyat tiba-tiba menjadi kaya, melainkan karena mereka sadar bahwa harga suara jauh lebih mahal daripada uang yang ditawarkan. Kesadaran ini adalah produk dari pendidikan politik yang berkelanjutan, bukan dari sosialisasi pemilu sesaat.
Demokrasi substantif
Demokrasi substantif tidak berakhir ketika surat suara dimasukkan ke kotak. Ia justru dimulai setelahnya. Warga harus mengawasi DPR. Mengawasi kepala daerah. Membaca anggaran. Mengkritik undang-undang. Menggunakan hak atas informasi. Menghadiri forum publik. Membangun organisasi masyarakat. Mengajukan gugatan ketika hak dilanggar.
Demokrasi semacam ini memang membuat pemerintah lebih repot. Tetapi pemerintah yang tidak pernah direpotkan rakyat justru patut dicurigai. Demokrasi membutuhkan warga yang kritis. Warga yang bertanya. Warga yang tidak mudah puas. Warga yang menuntut penjelasan. Itulah warga politik.
Dalam psikologi politik, warga yang kritis adalah warga yang telah mencapai tahap post-conventional political reasoning—penalaran politik pasca-konvensional di mana keputusan politik didasarkan pada prinsip-prinsip universal tentang keadilan, hak asasi, dan kebaikan bersama, bukan pada kepatuhan buta pada otoritas atau kesesuaian dengan norma kelompok. Ini adalah tahap kedewasaan politik tertinggi, dan hanya dapat dicapai melalui pendidikan politik yang berkelanjutan dan reflektif.
Pasar suara atau republik warga
Pada akhirnya, Indonesia harus memilih model demokrasi seperti apa yang hendak dibangun. Apakah demokrasi akan dibiarkan menjadi pasar suara lima tahunan—tempat calon membeli perhatian, partai menjual citra, dan warga menukar suara dengan manfaat jangka pendek? Atau kita akan membangun republik warga, tempat rakyat memahami kekuasaannya, menilai calon secara rasional, dan mengawasi negara setiap hari?
Pilihan itu tidak akan ditentukan hanya oleh perubahan sistem pemilu. Ia ditentukan oleh pendidikan. Bangsa yang rakyatnya tidak dibekali pengetahuan politik akan selalu mudah diperdaya oleh uang, propaganda, identitas, atau popularitas. Karena itu pendidikan politik bukan proyek sampingan. Ia adalah syarat keberlangsungan demokrasi.
Kita telah menghabiskan triliunan rupiah untuk menyelenggarakan pemilu. Mencetak surat suara, membayar petugas, membangun sistem, dan mengamankan pencoblosan. Tetapi biaya terbesar demokrasi sesungguhnya bukan biaya pemilu. Biaya terbesar adalah mendidik manusianya. Sebab demokrasi tidak lahir dari kotak suara. Demokrasi lahir dari warga yang mengetahui mengapa ia harus memilih, siapa yang ia pilih, apa yang harus ia awasi, dan kapan ia harus berkata tidak.
Selama itu belum terwujud, pesta demokrasi kita mungkin tetap berlangsung meriah setiap lima tahun. Tetapi jangan-jangan yang sedang kita rayakan bukan demokrasi. Melainkan pasar. Dan pasar, sebagaimana kita tahu, tidak pernah peduli pada keadilan. Ia hanya peduli pada transaksi yang menguntungkan. Jika demokrasi telah menjadi pasar, maka yang menang bukanlah rakyat, melainkan mereka yang memiliki modal terbesar untuk membeli suara, membangun citra, dan mengendalikan narasi.
Sudah saatnya kita menghentikan pasar ini. Bukan dengan membubarkan pemilu, tetapi dengan membangun warga yang tidak bisa dibeli. Warga yang tahu bahwa suaranya bukan komoditas, melainkan amanat. Warga yang paham bahwa demokrasi bukan perlombaan lima tahunan, melainkan tanggung jawab seumur hidup. Warga yang sadar bahwa ketika ia menjual suaranya, ia sebenarnya menjual masa depan anak-cucunya.
Pendidikan politik adalah jawabannya. Bukan pendidikan politik yang datang dari atas, yang mengajarkan kepatuhan. Tetapi pendidikan politik yang lahir dari bawah, yang menumbuhkan keberanian untuk bertanya, kemampuan untuk menilai, dan kemauan untuk mengawasi. Pendidikan politik yang membuat setiap warga merasa: ini negaraku, ini tanggung jawabku, dan tidak ada seorang pun yang boleh membeli atau menjualnya tanpa persetujuanku.
Jika itu terwujud, maka kita tidak hanya akan memiliki pemilu yang meriah. Kita akan memiliki demokrasi yang hidup. Dan dalam demokrasi yang hidup, setiap suara bukan sekadar angka. Ia adalah denyut nadi kedaulatan yang tidak pernah berhenti berdetak, bahkan setelah hari pencoblosan berlalu.
---
Ditulis oleh: Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum. merupakan Pakar Hukum Agraria/Pertanahan dari Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya.




















































