Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

3 hours ago 6

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PGN. Simak tuntutan jaksa KPK dan rinciannya.

Redaksi Pewarta.co.id

Oleh Redaksi Pewarta.co.id

Rabu, Juli 29, 2026

eks dirut pgn hendi prio santoso dituntut 5 tahun penjara kasus korupsi jual beli gas
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa nilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yang mengacu pada Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.

"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah jaksa.

Uang pengganti telah disetor ke rekening KPK

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta Hendi membayar uang pengganti sebesar SGD500.000.

Namun, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut dinyatakan tidak lagi dibebankan kepada terdakwa karena dana dimaksud telah lebih dahulu disetorkan ke rekening penampungan milik KPK.

Berawal dari kerja sama jual beli gas PGN dan PT IAE

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.

Dalam dakwaan, Hendi disebut menyetujui kerja sama tersebut tanpa didahului kajian yang memadai. Padahal, PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang mencukupi untuk menjalankan proyek tersebut.

Jaksa menilai keputusan tersebut berujung pada kerugian keuangan negara yang dalam surat dakwaan disebut mencapai USD15 juta.

Atas perbuatannya, Hendi didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Read Entire Article
Bekasi ekspress| | | |